Home / Berita

Sabtu, 8 Mei 2021 - 21:41 WIB

Tanam 50 batang ganja, petani 35 tahun diamankan Polres Simalungun

Viewer: 578
0 0
Terakhir Dibaca:41 Detik

Kompas Nasional  l SIMALUNGUN – Warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, inisial MBRD diamankan aparat kepolisian di perladangannya, Jumat (7/5).

Soalnya, pria 35 tahun itu menanam pohon ganja di perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun.

Baca Juga  Polres Landak Meriahkan Hari Bhayangkara Dengan Pertandingan Bulu Tangkis

Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (8/5) memaparkan, pihaknya mendapat informasi adanya tanaman ganja diperladangan tersebut.

Personel Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjuti dan menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi kira-kira satu meter.

Baca Juga  Babinsa Sungai Paduan Kodim 1203/Ktp, Tunjukan Kepulianya Kepada Warga Binaan.

Tersangka yang dijeput dari kediamannya mengakui tanaman ganja itu ditanamnya empat bulan lalu.  Biji ganja diperoleh dari temannya sopir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan maksud untuk dijual.

Saat ini  masani telah ditahan di Satuan Fungsi Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kota Singkawang Kota Wisata Terbaik di Kalimantan Barat

Berita

Karena Amankan 8 Demonstran,Polres Siantar Didemo Pedagang

Berita

Puslabfor Turun Kumpulkan Barang Bukti Kebakaran Ponpes Tewaskan 8 Santri

Arsip

Menunggu 1 jam rompi oranye tak kunjung datang, Masinton tinggalkan KPK

Berita

Polres Ketapang Kembali Amankan Pekerja PETI Menggunakan Alat Berat Exavator

Berita

Awas, Ini Bahaya Eyeliner untuk Mata

Berita

Sambangi Nelayan, Polair Polres Ketapang Himbau Untuk Patuhi Prokes

Berita

Pencarian Korban Ke 6 Pasca Satu Keluarga Hanyut Disungai Bahapal Akhirnya Berhasil Ditemukan