Home / Nasional

Kamis, 4 Februari 2021 - 15:16 WIB

Syarat Kelulusan Siswa Usai UN dan Ujian Kesetaraan Dihapus

Viewer: 599
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 5 Detik

Kompasnasional l Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 menyusul pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021.

Surat edaran tersebut menegaskan UN dan ujian kesetaraan tak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Sebagai gantinya, Mendikbud menentukan syarat lulus berdasarkan sejumlah indikator yakni nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

Baca Juga  Sidang PK Ahok Digelar Secara Terbuka

Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa; penugasan; tes secara luring atau daring; dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.

Ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.

Peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan meng-input hasil ujiannya.

Baca Juga  Wabup Berharap Program CSR Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Mendikbud telah berencana menggantikan UN dengan Asesmen Nasional (AN) pada 2021. Namun jadwal pelaksanaan AN itu mundur hingga September imbas pandemi.

Dengan demikian, tak ada ujian yang digelar secara nasional pada tahun ajaran saat ini. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Harus Hengkang dari Rumah Dinas, Rano Cari Kontrakan di Serang-kompasnasional

Arsip

Harus Hengkang dari Rumah Dinas, Rano Cari Kontrakan di Serang

Arsip

Habis Jumatan, Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ahok ke Polda Metro

Berita

Gerindra, PKS, PAN Deklarasikan Prabowo-Sandi Capres-Cawapres 2019

Berita

Polisi Perketat Pengamanan Sidang Vonis Teroris Aman Abdurrahman Besok

Berita

Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Sumut Naik 8,10 Persen

Berita

Lecehkan Jurnalis GMKI: Sebut Walikota Pematangsiantar Tempramental

Berita

Polisi Tangkap 10 Orang yang Diduga Terlibat Aksi Pengeroyokan Suporter Persija

Arsip

Bangun Jalan Pantai Selatan, Pemerintah Utang Rp 3 Triliun ke IDB