Home / Nasional

Kamis, 4 Februari 2021 - 15:16 WIB

Syarat Kelulusan Siswa Usai UN dan Ujian Kesetaraan Dihapus

Viewer: 569
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 5 Detik

Kompasnasional l Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 menyusul pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021.

Surat edaran tersebut menegaskan UN dan ujian kesetaraan tak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Sebagai gantinya, Mendikbud menentukan syarat lulus berdasarkan sejumlah indikator yakni nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

Baca Juga  Pakar Sarankan Kebijakan Mudik Lebaran Sebaiknya Diserahkan ke Pemerintah Daerah

Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa; penugasan; tes secara luring atau daring; dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.

Ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.

Peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan meng-input hasil ujiannya.

Baca Juga  Ketua LMA Papua Lenis Kogoya Apresiasi Kapolda Papua mendukung kaum muda papua yang mendirikan Posko bantuan Pandemi Covid 19 "The Spirit of Papua"

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Mendikbud telah berencana menggantikan UN dengan Asesmen Nasional (AN) pada 2021. Namun jadwal pelaksanaan AN itu mundur hingga September imbas pandemi.

Dengan demikian, tak ada ujian yang digelar secara nasional pada tahun ajaran saat ini. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Menjelang Reshuffle, Jokowi Dua Hari Rapat Internal

Arsip

Tembakau Sumatera Masih Jadi Primadona Penggemar Cerutu di Eropa

Nasional

Dewan Pers dan Organisasi Media Apresiasi Vaksinasi Wartawan

Berita

Komentar Anies Usai Video Dirinya Viral Saat Dicegah Dampingi Jokowi ke Podium Piala Presiden 2018

Berita

KPK Panggil CEO PT Mahkota Sentosa Utama Terkait Suap Izin Meikarta

Berita

Fahri Hamzah: Kekosongan Kursi Ketua DPR Jangan Dibiarkan

Berita

Dishub DKI Minta Aplikasi Ojek Online Dimatikan di Area Tertentu

Berita

Kena OTT KPK, Bupati Ngada Pernah Tutup Bandara