Home / Nasional

Kamis, 4 Februari 2021 - 15:16 WIB

Syarat Kelulusan Siswa Usai UN dan Ujian Kesetaraan Dihapus

Viewer: 581
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 5 Detik

Kompasnasional l Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 menyusul pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021.

Surat edaran tersebut menegaskan UN dan ujian kesetaraan tak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Sebagai gantinya, Mendikbud menentukan syarat lulus berdasarkan sejumlah indikator yakni nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

Baca Juga  Baru Dilantik, Gatot Brajamusti Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Hotel

Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa; penugasan; tes secara luring atau daring; dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.

Ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.

Peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan meng-input hasil ujiannya.

Baca Juga  "Orang Jakarta Tak Perlu Gaji Besar, Yang Penting Biaya Hidup Murah"

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Mendikbud telah berencana menggantikan UN dengan Asesmen Nasional (AN) pada 2021. Namun jadwal pelaksanaan AN itu mundur hingga September imbas pandemi.

Dengan demikian, tak ada ujian yang digelar secara nasional pada tahun ajaran saat ini. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Bonek Sebaiknya Jangan Baca Ini, Karena Ada Jawaban Roy Suryo

Arsip

Rupiah Menguat Tinggalkan Level Rp 13.500 per USD

Berita

Menteri Susi Diminta Fokus pada Peningkatan Produksi Ikan

Arsip

Harga Minyak Longsor, Utang Raksasa Migas Cetak Rekor

Arsip

Sebut Jokowi Norak, Pemilik Akun Facebook Ini Jadi Buron Polisi

Arsip

Harga Cabai di Pasar Rp 140 Ribu, Petani Jual Rp 35 Ribu

Arsip

Konsulat RI Sabah Siap Pulangkan 5 WNI Yang Lolos Dari Abu Sayyaf

Arsip

Janda Lansia Sebatangkara Butuh Uluran Tangan