KompasNasional.com,Magetan – Korps baju cokelat harus bekerja maraton pasca insiden Dusun Kuren yang menewaskan tiga penumpang di tanjakan Dusun Kuren, Desa Dadi, Plaosan, Minggu pagi (22/4).
Polisi akhirnya menetapkan Ngadianto, sopir minibus maut itu, sebagai tersangka. ‘’Sopir diduga lalai mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan tiga penumpang tewas,’’ kata Kapolres Magetan AKBP Muslimin, Senin (23/4).
Meski tergolong cepat, penetapan tersangka itu bukan keputusan asal-asalan. Keputusan tersebut tetap didasarkan pada hasil olah TKP, gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Warga Desa Tunjungan, Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah, itu disangkakan pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Pun polisi masih mendalami unsur kelaikan jalan bus dan kemungkinan adanya tersangka baru. ‘’Itu nanti pendalaman. Saat ini berfokus ke peristiwanya dulu,’’ imbuh Kasatlantas Polres Magetan AKP Hankie Fuariputra.
Hankie menyebut, pihaknya menemukan indikasi human error di balik insiden maut itu. Berdasar hasil pemeriksaan, minibus melaju dengan persneling tiga menjelang tempat kejadian perkara (TKP).
Sopir baru memindahkan ke gigi dua ketika melaju di tanjakan Dusun Kuren. Upaya mengoper ke gigi satu gagal lantaran bus sudah kehilangan tenaga.
Kendaraan yang ditumpangi 20 warga Desa Sidolaju, Widodaren, Ngawi, yang berniat pelesir ke Telaga Sarangan itu perlahan melaju mundur hingga akhirnya terperosok ke area persawahan.
‘’Sudah kami cek dan ternyata memang betul posisi terakhir persnelingnya masuk dua,’’ paparnya.
Hankie menjelaskan, selain sopir, penyidik memintai keterangan pemilik minibus dan sejumlah penumpang. Rencananya, seluruh penumpang akan dimintai kesaksiannya. Namun, langkah itu memerlukan waktu lantaran kondisinya masih shock.
‘’Kami ingin mengetahui detail kronologinya. Karena informasi yang didapatkan, mesin bus itu masih menyala,’’ ujar mantan kanit binmas Polsek Tegalsari tersebut.
Bagaimana dengan kesaksian pemilik minibus? Hankie mengungkapkan, kendaraan diklaim dalam kondisi prima. Perantinya diganti secara berkala hingga diyakini layak jalan.
Namun, keterangan tersebut masih perlu dicocokkan dengan keterangan saksi ahli. Penyidik masih menunggu hasil riil pemeriksaan kondisi fisik kendaraan dari dinas perhubungan (dishub).
‘’Kalau dilihat dari luar, kondisinya memang masih bagus. Tapi kami kan tidak tahu bagaimana isi dalamnya,’’ paparnya.
Dia menambahkan, fakta lain yang diperoleh adalah uji kir bus masih aktif. Kir kendaraan berkelir putih hijau itu baru saja diperbarui dan habis 6 Oktober mendatang.
Ketika disinggung minibus betul diperuntukkan untuk wisata, Hankie belum bisa memastikannya. Menurutnya, hal tersebut bakal diketahui lewat hasil pemeriksaan dishub.
Hankie menyebut sangat mungkin keterangan saksi ahli itu menyeret tersangka baru. Itu bila hasil pemeriksaan diketahui bus tidak laik jalan. ‘’Itu akan menjadi bahan pertanyaan kami. Kenapa kok tidak terawat dan masih difungsikan,’’ tandasnya. (JPC/TR)