Home / Berita

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:44 WIB

Soal Putusan Sistem Pemilu, Ini Komentar Jimly dan Yusril

Viewer: 264
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta publik bersabar menunggu putusan atas gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Jimly mendorong publik menghormati segala putusan MK. 

Pada saat ini, Prof Jimly tak mempermasalahkan putusan manapun yang akan diambil MK. Ia menitikberatkan kepatuhan publik dan pemerintah terhadap putusan MK merupakan kewajiban. “Apa pun putusannya, kita tunggu saja dan kita hormati apapun putusannya,” kata Prof Jimly

Diketahui, MK akan mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu pada Kamis 15 Juni 2023. Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem Pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup seperti pada era Orde Baru. 

Baca Juga  Jalan Sehat Menuju Pemilihan Serentak 2024 di Samosir: Semangat Kebersamaan untuk Pilkada Damai

Sementara, pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra punya pendapat yang tak jauh berbeda dengan Prof Jimly karena memilih menunggu putusan MK secara resmi. 

Yusril ogah berspekulasi pada saat ini karena putusan MK belum keluar. Yusril baru bersedia merespons ketika MK sudah mengumumkan putusannya.

“Kita tunggu saja apa putusan MK baru bisa membuat tanggapan,” ujar Prof Yusril. 

Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Baca Juga  Malam Natal di Kota Pontianak Terpantau Tertib dan Aman

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks wamenkumham Denny Indrayana menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.

Gugatan ini mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup. Padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.

(YA/Dtk).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Peragaan Dari Dit Samapta Dan Sat Brimob Dihadapan Wakapolda Kalbar Dan Para Siswa

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Warga Memanfaatkan Limbah Tulang Sotong Di Perbatasan.

Berita

KPK LAKSANAKAN RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI DI POLDA KALBAR

Berita

Perkara Percobaan Pencurian Yang di Selesaikan Secara Restorative Justice

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu membuka IHT Implementasi Kurikulum Merdeka Sekolah Penggerak

Berita

Server PPDB 2021 Online Jalur Zonasi Jenjang SMA Sudah Berjalan Dengan Lancar

Berita

Berikan Pengamanan Imlek dan Cap Gomeh 2022, Polres Ketapang gelar Apel Gelar Pasukan Ops Liong Kapuas 2022

Berita

Deteksi Dini Narkotika Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Jalani Tes Urine