
Halsel, Maluku Utara – Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Faris Hi Madan angkat bicara terkait polemik surat keputusan BPD Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat yang dipersoalkan sejumlah pemuda Saketa.
Melalui konferensi pers, Senin (22/11/2021) Sekertaris DPMD Halsel, Faris Hi Madan menyampaikan, bahwa pemilihan dan pengisian anggota BPD telah merujuk pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) 110 pasal 5-8 tentang kebijakan hak keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
“Pemilihan BPD di Desa Saketa itu perempuan hannya 1 sehingga otomatis masuk untuk mewakili perempuan,” tutur Faris saat dijumpai di kantor DPMD Halsel.
Sebab kata Faris, jika perempuan lebih dari satu maka dilakukan pemilihan khusus untuk perempuan atau perempuan pilih perempuan setelah pemilihan kuota untuk laki-laki.
“Jadi apa yang dipersoalkan oleh pemuda yang mengatasnamakan komite aksi pembela rakyat itu sebuah kekeliruan, sebab DPMD mengambil kebijakan sudah sesuai dengan nomenklatur musyawarah BPD,” ungkapnya.
Faris kemudian menyesalkan kebijakan panitia musyawarah yang menjalankan musyawarah tidak sesuai Permendagri hingga menimbulkan polemik.
“Salahnya panitia melakukan pemilihan serentak dengan tidak mengikutsertakan perempuan, padahal isyarat permendagri 110 suda jelas bahwa perempuan pilih perempuan,” tandasnya.
Untuk itu apa yang dituduhkan oleh sejumlah pemuda yang mengatasnamakan komite aksi pembela rakyat soal DPMD yang tidak melakukan sosialisasi itu suatu pembodohan publik.
“Bahkan menurut keterangan salah satu panitia bahwa juknis dan format pengisian anggota BPD sudah diserahkan oleh pihak DPMD ke ketua panitia tapi tidak disampaikan ke panitia yang lain,” pungkasnya. (FIK)





