Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Dinas (Cabdis) Siantar menegaskan bahwasanya pembelajaran tatap muka (PTM) pada semester II tahun ajaran 2021/2022 untuk tingkat SMA/SMK masih melaksanakan PTM terbatas.
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021 agar setiap daerah untuk menggelar PTM 100 persen.
Amatan awak media, sejumlah sekolah tingkat atas tersebut telah mencuri start untuk melaksanakan PTM 100 persen. Bahkan pihak sekolah pun tidak menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19 dan SKB 4 Menteri.
Menanggapi hal tersebut ketika dikonfirmasi pada Kasi SMA dan PK Cabdis Siantar Drs. Hamonangan Aruan, didampingi Kasubbag Awaludin menegaskan agar pihak sekolah tidak mengabaikan PTM Terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Ingub fan SKB 4 Menteri.
“Belum ada surat keputusan dan Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas pendidikan untuk mengganti PTM Terbatas menjadi 100 persen. Jangan main-main! sekolah yang mencuri start PTM,”tegas Aruan, Senin (10/1/22).
Dia menjelaskan, jika mengacu pada instruktur gubernur dan SKB 4 menteri tentang mekanisme PTM terbatas, jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dengan dua jam per hari. Namun, setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 50 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
“Bukan, menggelar pembelajaran tatap muka terbatas setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias dilakukan secara daring masih terus dilakukan,” terang Aruan.
Maka dari itu, dia meminta pada seluruh pimpinan satuan pendidikan agar mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski belum ditemukan kasus Covid-19 selama PTM, masyarakat semua harus tetap waspada terhadap risiko penularan Covid-19. Apalagi adanya penemuan kasus virus yang baru yaitu Omicron.
Aruan berjanji, Cabdis Siantar akan menindaklanjuti satuan pendidikan yang curi start menggelar PTM 100 persen dengan menerjunkan tim pengawas ke sekolah. Cabdis juga akan memanggil pihak sekolah yang curi start menggelar PTM. Dan memberi sanksi jika tetap melanggar ketentuan yang berlaku seperti menghentikan pelaksanaan PTM di sekolah tersebut.
“Semua sekolah diminta mohon bersabar sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Gubernur Sumatera Utara melalui dinas pendidikan. Karena semuanya sudah ada aturannya,” tutupnya.
Toni Tambunan.