Home / Berita

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:45 WIB

Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya

Presiden RI. Prabowo Subianto

Presiden RI. Prabowo Subianto

Viewer: 221
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Jakarta, JejakNasional – Presiden RI Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan kepada pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.

Baca Juga  Prabowo Teken Aturan Biaya Haji 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara. “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” jelasnya.

Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding. Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.

Baca Juga  Bobby Turunkan Alat Berat untuk Bongkar, Centre Point Cicil Pajak Rp 107 M

“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.

“Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Edi Katakan Pemkot Pontianak Siapkan 36 Sekolah Inklusi

Berita

Prajurit Kodam XII/Tpr Terima Sosialisasi Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi

Berita

Penanaman Perdana Bibit Kopi Program Dana Partisipatif Starbucks Farmer Support Center Mendukung Program Kerja 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Samosir

Berita

Sambut HDKD 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Gelar Layanan Paspor Simpatik

Berita

Kodim 1206/PSB Laksanakan Vaksinasi Booster Untuk Warga Putusibau

Berita

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA KEPALA PERANGKAT DAERAH SE-KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2021

Berita

FW-LSM Kalbar: UKPBJ Kalbar, Menjadi Sorotan Peserta Lelang Dalam Pelaksanaan Proyek*

Berita

Wali Kota Buka Musrembang Tingkat Kecamatan Se- Kota P.Sidimpuan Tahun 2023