Jakarta, JejakNasional – Sidang kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015 dengan terdakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, mendekati babak akhir. Hakim akan membacakan vonis untuk Hendarto pada 22 Juni 2026.
“Sidang ditunda, sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, jam 14.00 WIB agenda pengucapan putusan,” kata ketua majelis hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Dalam sidang hari ini, Hendarto telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Hendarto meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan perkara ini.
“Dengan kerendahan hati saya mengetuk pintu hati nurani Majelis Hakim Yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi saya, yaitu putusan yang membebaskan saya dari segala tuntutan atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum,” kata Hendarto.
Hendarto mengaku mengalami masalah kesehatan jantung sehingga masih membutuhkan perawatan medis. Setelah penyampaian pleidoi ini, jaksa menyampaikan replik dan dilanjutkan duplik oleh tim advokat Hendarto.
“Mohon dapat dijatuhkan pidana yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya mengingat saya berusia lanjut, saya mengalami kendala jantung dan telah memasang ring tiga, masih butuh perawatan penanganan medis,” ujarnya.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Hendarto dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Hendarto bersalah dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.
“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Jaksa menuntut Hendarto membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Hendarto membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana kurungan selama 6 tahun.
Jaksa menyatakan pembayaran uang pengganti tersebut memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti dan uang yang telah disetor oleh Hendarto. Nilainya sebesar Rp 3,77 miliar.
Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Hendarto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya meningkatkan ekspor nasional. Kemudian, perbuatan Hendarto juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap LPEI.
“Sementara hal meringankan berupa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kecil kerugian negara,” ujar jaksa.
Jaksa meyakini Hendarto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(YA/JJN)








