Home / Berita

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:08 WIB

Sidang Putusan Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 1,8 T Digelar 22 Juni

Sidang Kasus Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto

Sidang Kasus Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto

Viewer: 2
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 58 Detik

Jakarta, JejakNasional – Sidang kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015 dengan terdakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, mendekati babak akhir. Hakim akan membacakan vonis untuk Hendarto pada 22 Juni 2026.

“Sidang ditunda, sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, jam 14.00 WIB agenda pengucapan putusan,” kata ketua majelis hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Dalam sidang hari ini, Hendarto telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Hendarto meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan perkara ini.

“Dengan kerendahan hati saya mengetuk pintu hati nurani Majelis Hakim Yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi saya, yaitu putusan yang membebaskan saya dari segala tuntutan atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum,” kata Hendarto.

Baca Juga  SINTANG EXPO 2022 MENGGUNAKAN STADION SEBAGAI LOKASI, MENUAI PROTES DAN PENOLAKAN KERAS DARI INSAN SEPAKBOLA SINTANG.

Hendarto mengaku mengalami masalah kesehatan jantung sehingga masih membutuhkan perawatan medis. Setelah penyampaian pleidoi ini, jaksa menyampaikan replik dan dilanjutkan duplik oleh tim advokat Hendarto.

“Mohon dapat dijatuhkan pidana yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya mengingat saya berusia lanjut, saya mengalami kendala jantung dan telah memasang ring tiga, masih butuh perawatan penanganan medis,” ujarnya.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Hendarto dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Hendarto bersalah dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Jaksa menuntut Hendarto membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Hendarto membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana kurungan selama 6 tahun.

Baca Juga  Tidak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syaratnya

Jaksa menyatakan pembayaran uang pengganti tersebut memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti dan uang yang telah disetor oleh Hendarto. Nilainya sebesar Rp 3,77 miliar.

Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Hendarto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya meningkatkan ekspor nasional. Kemudian, perbuatan Hendarto juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap LPEI.

“Sementara hal meringankan berupa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kecil kerugian negara,” ujar jaksa.

Jaksa meyakini Hendarto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Cabdisdik Siantar-Simalungun Berlakukan 75 persen WFH Perkantoran Selama PPKM Level 4

Berita

Rayakan Malam Tahun Baru Terancam Sanksi Pidana

Berita

Sekda Tapsel Minta DWP Kedepankan Pendidikan Anak PNS

Berita

Diversifikasi Pangan, Cari Makanan Alternatif Pengganti Nasi

Berita

Bupati Erlina Dikukuhkan Sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus APKASI Masa Bakti 2021-2026

Berita

Jamret Handpone, Seorang Pelajar dan Penadah Diciduk Sat Reskrim Polres Tapteng

Berita

Putra Terbaik Nagori Maligastonga H.Novri Ompusunggu Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR-RI Periode 2019-2024

Berita

One Stop Service Mal Pelayanan Publik Kota Singkawang Hebat