Jakarta, JejakNasional – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melanjutkan upaya penyelidikan terkait keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut telah disegel pada Kamis (9/1/2025), tetapi hingga kini identitas pemiliknya belum diketahui.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar itu.
“Kami belum tahu, jadi tentunya yang punya niat itu yang tahu. Selama kami belum menemukan penanggung jawabnya, kita belum tahu,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi pada Kamis.
Lebih lanjut, Ipunk menegaskan bahwa KKP hadir untuk menjawab keresahan masyarakat atas keberadaan pagar yang menjadi viral di media sosial.
“Yang pasti, kami menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat, apa yang saat ini viral. KKP menjawab bahwa KKP hadir. Negara hadir di sini,” tambahnya.
Identitas pemilik pagar laut akan diumumkan
KKP akan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari masyarakat sekitar guna mengidentifikasi siapa pemilik pagar tersebut. Jika identitas pemilik telah diketahui, langkah berikutnya adalah pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi.
“Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat, ya kan, siapa pemiliknya, siapa tanggung jawabnya. Kalau sudah ya, baru kita lakukan pemanggilan,” jelas Ipunk.
Selain itu, KKP berencana untuk mengumumkan nama pemilik pagar dan menjelaskan motif di balik pembangunannya. “Iya (dipanggil). Nanti tidak selesai masalahnya kalau tidak dipanggil,” kata Ipunk.
Pagar laut berpotensi rugikan nelayan
Sebelumnya, KKP menyebutkan bahwa pagar bambu tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Selain itu, lokasi pagar berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan setempat dan merusak ekosistem pesisir.
“Langkah penghentian ini merupakan respons atas aduan nelayan setempat serta bagian dari penegakan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut,” tegas Ipunk.
Menurut dia, langkah tegas KKP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya laut dan mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir. Ipunk menegaskan, penyelidikan akan terus dilakukan hingga identitas dan tujuan pemilik pagar tersebut dapat terungkap secara jelas.
(YA/JJN)







