Home / Berita

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:51 WIB

Siapa Pemilik Pagar Laut di Tangerang? KKP Lakukan Penyelidikan demi Ungkap Motif

Pagar Misterius Dari Bambu di Kampung Kohot, Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang

Pagar Misterius Dari Bambu di Kampung Kohot, Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang

Viewer: 505
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melanjutkan upaya penyelidikan terkait keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut telah disegel pada Kamis (9/1/2025), tetapi hingga kini identitas pemiliknya belum diketahui.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar itu. 

“Kami belum tahu, jadi tentunya yang punya niat itu yang tahu. Selama kami belum menemukan penanggung jawabnya, kita belum tahu,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi pada Kamis.

Lebih lanjut, Ipunk menegaskan bahwa KKP hadir untuk menjawab keresahan masyarakat atas keberadaan pagar yang menjadi viral di media sosial. 

Baca Juga  Dampak Kebijakan Pelonggaran Pakai Masker, Omset Penjualan Masker Turun Drastis

“Yang pasti, kami menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat, apa yang saat ini viral. KKP menjawab bahwa KKP hadir. Negara hadir di sini,” tambahnya.

Identitas pemilik pagar laut akan diumumkan

KKP akan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari masyarakat sekitar guna mengidentifikasi siapa pemilik pagar tersebut. Jika identitas pemilik telah diketahui, langkah berikutnya adalah pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi. 

“Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat, ya kan, siapa pemiliknya, siapa tanggung jawabnya. Kalau sudah ya, baru kita lakukan pemanggilan,” jelas Ipunk.

Selain itu, KKP berencana untuk mengumumkan nama pemilik pagar dan menjelaskan motif di balik pembangunannya. “Iya (dipanggil). Nanti tidak selesai masalahnya kalau tidak dipanggil,” kata Ipunk.

Baca Juga  Mahfud MD Bakal Layangkan Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK

Pagar laut berpotensi rugikan nelayan

Sebelumnya, KKP menyebutkan bahwa pagar bambu tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

Selain itu, lokasi pagar berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan setempat dan merusak ekosistem pesisir.

“Langkah penghentian ini merupakan respons atas aduan nelayan setempat serta bagian dari penegakan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut,” tegas Ipunk.

Menurut dia, langkah tegas KKP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya laut dan mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir.  Ipunk menegaskan, penyelidikan akan terus dilakukan hingga identitas dan tujuan pemilik pagar tersebut dapat terungkap secara jelas.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kehadiran HTI Jadi Tamparan Keras Bagi Pemerintah dan Penegak Hukum di NTT

Berita

Upaya Pengawasan Personel, Bid Propam Polda Kalbar Gelar Gaktiblin

Berita

Kondisi Kelistrikan Kondusif, RSUD Achmad Diponegoro Putussibau Lakukan Tambah Daya Listrik 

Berita

Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bantu Layanan Posyandu Balita Di Perbatasan.

Berita

Penjual Narkoba Diamankan Bersama BB 2.36 Gram Shabu

Berita

Lagi, Seorang Pasien Covid-19 Siantar Meninggal Dunia

Berita

Bupati Kapuas Hulu Menghadiri Sosialisasi Program Strategis Kementerian (ATR/BPN)

Berita

DPD Ormas Indonesia Bersatu Mengusulkan DR.Lenis Kogoya