KompasNasional.com,Medan – Klaim kepemilikan lahan pajak (pasar-red) pagi Polonia, Medan akhirnya berujung pengrusakan. Sejumlah massa yang diduga adalah preman bayaran sejak pukul 11.00 wib dikabarkan telah berkumpul di sebuah bengkel milik Toni Kristian.
Pantauan media ini, sekitar 30 orang bergerak menuju kios dan memulai aksinya dengan mengobrak-abrik lose milik para pedagang, Selasa (28/8). Kegaduhan yang terjadi sontak membuat para pedagang yang berada dilokasi kejadian melakukan perlawanan. Bentrok pun tidak dapat dihindarkan.
Hal itu dikatakan, Jansen selaku Ketua PK SBSI 92 pajak pagi Polonia, yang mewakili para pedagang. Menurutnya upaya bongkar paksa ini bukan yang pertama. “Ini yang kesekian kali, setelah pengrusakan yang dilakukan sebelumnya telah kita laporkan,” ujarnya sembari menunjukkan secarik kertas Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor : STTLP/1743/K/VIII/2018 SPKT POLRESTABES MEDAN.
Jansen mengaku sangat kecewa dengan insiden ini. Karna sebelum terjadinya insiden pembongkaran paksa kios para pedagang ini, pihak pedagang sudah melaporkan kasus atas pengerusakan yang dilakukan oleh Toni Kristian Cs sebelumnya ke Poltabes Medan.
“Laporan kita saat ini masih dalam tahap penyelidikan, tapi lagi-lagi preman bayaran itu dengan bringas merusak kios para pedagang,” imbuhnya kesal.
Jansen mengutarakan, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut hingga saat ini belum bias menunjukkan surat putusan pengadilan terkait eksekusi. Sehingga menggunakan sekelompok pereman untuk membongkar paksa kios para pedagang.
Pantauan crew media ini, bentrokan mulai redah saat kepolisian Polrestabes Medan tiba di lapangan dan melerai perselisihan.
Jansen berharap agar pihak kepolisian dapat menindak lanjuti laporan mereka dan menangkap para pelaku perusakan kios para pedagang.
Jansen menuturkan, dirinya mewakili para pedagang juga telah mengadukan klaim atas lahan yang telah menjadi tempat berdagang sejak tahun 1971 itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan pada, Senin (27/8).
Sebagaimana diceritakan Jansen, Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Andi Lumbangaol menerima pengaduan tersebut dan menyesalkan tidakan eksekusi paksa tanpa melalui putusan pengadilan.
“Kalaupun ada pengakuan seseorang yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya, janganlah langsung main eksekusi sendiri. Kan ada jalur hokum, silahkan gugat, biar pengadilan yang memutuskan,” ujar Andi.
Ketua Fraksi Persatuan Nasional itu menyebutkan apa yang dilakukan sekelompok preman itu adalah pidana perusakan dan meminta pihak kepolisian agar segera memproses pengaduan masyarakat.
“Itu namanya sudah pengrusakan. Polisi harus segera menyeret pelakunya ataupun orang yang memerintahkan (menyuru) melakukan perusakan itu. Ini Negara hukum, dan hukum adalah panglima dinegeri ini,” tandasnya.**(Roni Roy)