Jakarta, JejakNasional – Sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah dan DPR menyepakati arah baru penataan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kesepakatan strategis tersebut mencakup 3 (tiga) kebijakan yang komprehensif. Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu. Kedua, guru PPPK penuh waktu diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS mulai tahun 2027. Dan ketiga, status kepegawaian guru PPPK juga dialihkan dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Untuk memastikan ketiga kebijakan tersebut dapat terlaksana secara optimal dan berkelanjutan, diperlukan dukungan kebijakan fiskal yang memadai, khususnya melalui penguatan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Konstitusi telah mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari APBN. Pada tahun 2022 realisasi anggaran pendidikan mencapai Rp 480,25 triliun, lalu pada 2023 naik menjadi Rp 513,4 triliun, pada 2024 meningkat menjadi Rp 569,1 triliun, pada 2025 bertambah menjadi Rp 656,6 triliun, dan outlook 2026 sebesar Rp 720,8 triliun. Sementara itu, RAPBN 2027 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 820,9 triliun.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah merilis data mengenai jumlah guru PPPK, yaitu mencapai 955.245 orang guru PPPK dan 231.246 orang guru PPPK paruh waktu.
Kementerian PAN-RB juga menyatakan, proyeksi kebutuhan nasional untuk formasi CPNS pada 2027 mencapai 526.689 formasi, baik untuk guru sekolah maupun madrasah negeri. Kebutuhan tersebut juga mencakup untuk mendukung program Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul.
Bagi ratusan ribu guru yang selama bertahun-tahun mengabdi di ruang-ruang kelas, kebijakan ini bukan sekadar perubahan administrasi kepegawaian. Ini menyangkut penghargaan terhadap pengabdian, kepastian karier, kesejahteraan, dan masa depan pendidikan Indonesia.
Perlu ditegaskan bahwa keputusan memperkuat status guru PPPK merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia melalui kebijakan yang komprehensif, aspiratif, serta mendukung harmonisasi pemerintah pusat dan daerah, dalam rangka untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Penguatan Ekosistem Pendidikan
Guru merupakan pilar utama dalam strategi besar memajukan pendidikan Indonesia. Sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, guru harus mendapatkan jaminan kesejahteraan, penghasilan yang layak, serta kepastian dan peluang pengembangan karier yang jelas.
Sejak awal menjabat, Presiden Prabowo sudah melakukan tindakan konkret menaikkan kesejahteraan guru serta meningkatkan kualitas dan kompetensinya. Tunjangan guru non-ASN resmi naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, sementara guru ASN akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok.
Selain itu, pemerintah juga memperluas program beasiswa untuk guru yang belum bergelar D4/S1. Kuotanya melonjak drastis dari 12.500 menjadi 150.000 guru, lengkap dengan bantuan Rp3 juta per semester.
Peningkatan status guru PPPK menjadi PNS merupakan sebagai langkah lanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru guna memperkuat ekosistem pendidikan Indonesia agar lebih handal, kompeten, dan berdaya saing global.
Kebijakan tersebut tidak terlepas dari sejumlah kebijakan lainnya seperti melanjutkan beasiswa PIP untuk anak didik, merevitalisasi gedung sekolah dan madrasah, membangun Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan, serta menyediakan MBG untuk mendukung penguatan gizi anak didik.
Memperkuat Kapasitas Fiskal Daerah
Pengalihan status guru PPPK dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat juga merupakan solusi untuk mengurangi beban fiskal daerah. Penataan tenaga honorer pada 2024 hingga 2025 telah membebani fiskal daerah, terutama daerah dengan kapasitas fiskal lemah.
Sebagaimana diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66, telah mendorong penataan pegawai non-ASN (tenaga honorer) yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Pemerintah telah melaksanakan perintah tersebut dengan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Penataan tenaga honorer telah mengakibatkan tekanan fiskal bagi sebagian daerah, bahkan sejumlah daerah telah menyuarakan kemungkinan untuk mem-PHK para guru PPPK. Upaya tersebut dianggap sebagai solusi terakhir untuk menyelamatkan keterbatasan fiskal agar tetap mampu melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah.
Data Kemendagri menegaskan bahwa mayoritas daerah tercatat memiliki kapasitas fiskal yang lemah. Di tingkat kabupaten, terdapat 400 kabupaten dari total 415 kabupaten atau setara dengan 96,38 persen yang memiliki kapasitas fiskal lemah. Di tingkat Kota, terdapat 59 kota dari total 93 kota atau yang setara dengan 63,44 persen. Dan pada level provinsi, setidaknya terdapat 10 provinsi dari total 38 provinsi yang juga memiliki kapasitas fiskal yang lemah.
Tekanan terhadap fiskal daerah akan semakin besar ketika ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai mulai berlaku pada 2027. Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total belanja daerah. Dalam kondisi banyak daerah yang ruang fiskalnya terbatas, penataan status dan pembiayaan guru PPPK menjadi semakin mendesak.
Data Kemendagri menunjukkan, mayoritas daerah tercatat memiliki belanja pegawai di atas 30 persen APBD. Pada level Provinsi, terdapat 21 provinsi atau 55,26 persen dari total 38 provinsi. Di tingkat kabupaten, terdapat 367 kabupaten atau 88,43 persen. Dan tingkat kota, terdapat 91 kota atau 97,85 persen.
Keputusan pemerintah yang akan menarik guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat akan berdampak pada penguatan kapasitas fiskal daerah. Sehingga, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat di daerah.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa belanja mandatory spending yang mempersempit ruang fiskal daerah, yaitu alokasi anggaran pendidikan 20 persen, belanja pegawai paling banyak 30 persen, dan belanja infrastruktur paling sedikit 40 persen.
Kolaborasi Lintas Sektor
Kebijakan peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor yang kuat agar implementasinya dapat berjalan secara optimal dan sesuai harapan.
Pertama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu menyiapkan alokasi anggaran yang memadai, termasuk mengoptimalkan penggunaan anggaran pendidikan. Langkah ini harus tetap memperhitungkan ketahanan fiskal negara agar defisit anggaran pada 2027 tidak melampaui batas yang direncanakan, yaitu sebesar 2,4% terhadap PDB. Untuk memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan guru PPPK, Kemenkeu perlu melakukan efisiensi dengan memangkas pos anggaran yang kurang krusial atau bersifat seremonial/formalitas.
Kedua, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu memperkuat sosialisasi serta pengawasan ke pemerintah daerah agar menaati amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Hal ini krusial untuk memastikan seluruh proses perekrutan pegawai di daerah berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sekaligus mencegah kepala daerah melakukan rekrutmen staf non-ASN di luar regulasi.
Ketiga, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar mengoptimalkan peran untuk menyusun regulasi, menetapkan formasi kebutuhan pegawai secara akurat berbasis analisis beban kerja, serta menyelaraskan kebijakan penetapan status PPPK dengan peta jalan reformasi birokrasi nasional agar kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.
Keempat, Badan Kepegawaian Negara yang bertindak sebagai instansi pelaksana teknis operasional perlu memperkuat tata kelola basis data kepegawaian secara terintegrasi, serta menyelenggarakan proses seleksi dan verifikasi data PPPK secara transparan dan akuntabel.
Kelima, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama, memiliki tanggung jawab untuk memetakan kebutuhan nyata tenaga pendidik di daerah, menyusun kualifikasi akademis serta standar kompetensi guru, dan mengusulkan formasi guru PPPK berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan.
Dan keenam, pemerintah daerah perlu merekapitulasi data usulan secara akurat serta berkomitmen menghentikan pengangkatan tenaga non-ASN baru yang tidak sesuai dengan regulasi. Harmonisasi antara pusat dan daerah akan memastikan distribusi guru menjadi lebih merata, kualitas layanan pendidikan yang semakin handal, dan yang terpenting tidak memunculkan kembali persoalan tenaga honorer di kemudian hari.
Melalui komitmen, kolaborasi, dan harmonisasi dari beberapa instansi tersebut, pengelolaan status dan kesejahteraan PPPK diharapkan dapat terwujud secara berkelanjutan serta berdampak terhadap peningkatan kualitas dan daya saing pendidikan Indonesia.
Selanjutnya, dalam pembahasan RAPBN 2027 pada Agustus hingga September nanti, perlu dipastikan alokasi anggaran pengangkatan PPPK menjadi PNS tersebut dapat diakomodir dalam APBN 2027. Oleh karena itu, DPR akan mengawal hal tersebut untuk memastikan pengalihan status PPPK dapat terlaksana sesuai harapan bersama.
(YA/JJN)






