Nias Selatan – Kompasnasional.com – Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs. Penyabar Nakhe melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan Zat adaktif lainnya di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Senin, (20/12/2021).
Penyabar Nakhe menyampaikan kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat khususnya di wilayah desa hilimagari, mengingat angka peredaran narkoba terus meningkat dan banyak juga masyarakat yang belum memahami apa, dan bagaimana jenis dan akibat dari pemakai Narkotika
Sosialisasi ini dapat menjadikan sebuah wadah dalam upaya menindak dan meminimalisir peredaran narkotika di Wilayah Nias Selatan dan khususnya kepada masyarakat Desa Hilimagari
Penindakan hukum penyalahgunaan narkotika memerlukan pencegahan hukum yang sportif yang tegas dan terukur dengan mengintegrasikan antar lembaga pemerintah terkait, bersinergi dengan elemen-elemen masyarakat
Kegiatan sosialisasi tersebut di hadirin oleh Kasi PMDK Kecamatan Toma, PLKB, Kepala Desa beserta perangkat Desa Hilimagari, Kepala Desa Hilisoromi, BPD Hilimagari, para Tokoh Masyarakat,Adat, Agama, Wanita, Pemuda, dan undangan yang lainnya
Kasi PMDK kecamatan Toma April Sarumaha menyampaikan dalam arahan dan bimbingannya “dalam pencegahan Narkotika ini harus di mulai dari sendiri, keluarga dan baru kepada orang lain, dan semua elemen masyarakat harus berperan dalam mencegah dan memutus mata rantai yang namanya Narkotika ini karna Narkotika ini adalah merusak generasi penerus Bangsa Indonesia,” Ujarnya
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi PDI Perjuangan menuturkan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan Zat adaktif lainnya.
Dalam kegiatan ini, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara membagikan Lampu Solar Cell (tenaga Surya) sebanyak 5 buah di antaranya yakni : di Gereja BNKP Hilimagari 1 buah, Gereja BKPN Hilimagari 1 Buah, Gereja GPDI Hilimagari 1 Buah, Kepala Desa Hilimagari 1 buah , Kepala Desa Hilisoromi 1 buah. Dan sekaligus menampung aspirasi masyarakat Desa Hilimagari salah satunya Air bersih, dan Desa Hilimagari di jadikan Kampung bersih Narkoba, dan aspirasi tersebut akan di sampaikan dan di tindaklanjuti di tingkat Provinsi.
(F. Baene)







