Home / Berita

Selasa, 21 Desember 2021 - 16:30 WIB

Drs. Penyabar Nakhe DPRD Provinsi Sumatera dari F PDI Perjuangan sosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2019 tentang penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Nias Selatan.

Viewer: 484
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Nias Selatan – Kompasnasional.com – Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs. Penyabar Nakhe melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan Zat adaktif  lainnya di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Senin, (20/12/2021).


Penyabar Nakhe menyampaikan kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat khususnya di wilayah desa hilimagari, mengingat angka peredaran narkoba terus meningkat dan banyak juga masyarakat yang belum memahami apa, dan bagaimana jenis dan akibat dari pemakai Narkotika

Sosialisasi ini dapat menjadikan sebuah wadah dalam upaya menindak dan meminimalisir peredaran narkotika di Wilayah Nias Selatan dan khususnya kepada masyarakat Desa Hilimagari

Penindakan hukum penyalahgunaan narkotika memerlukan pencegahan hukum yang sportif yang tegas dan terukur dengan mengintegrasikan antar lembaga pemerintah terkait, bersinergi dengan elemen-elemen masyarakat

Kegiatan sosialisasi tersebut di hadirin oleh Kasi PMDK Kecamatan Toma, PLKB, Kepala Desa beserta perangkat Desa Hilimagari, Kepala Desa Hilisoromi, BPD Hilimagari, para Tokoh Masyarakat,Adat, Agama, Wanita, Pemuda, dan undangan yang lainnya

Kasi PMDK kecamatan Toma April Sarumaha menyampaikan dalam arahan dan bimbingannya “dalam pencegahan Narkotika ini harus di mulai dari sendiri, keluarga dan baru kepada orang lain, dan semua elemen masyarakat harus berperan dalam mencegah dan memutus mata rantai yang namanya Narkotika ini karna Narkotika ini adalah merusak generasi penerus Bangsa Indonesia,” Ujarnya

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi PDI Perjuangan menuturkan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan Zat adaktif lainnya.

Dalam kegiatan ini, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara membagikan Lampu Solar Cell (tenaga Surya) sebanyak 5 buah di antaranya yakni : di Gereja BNKP  Hilimagari 1 buah, Gereja BKPN Hilimagari 1 Buah, Gereja GPDI Hilimagari 1 Buah,  Kepala Desa Hilimagari 1 buah , Kepala Desa Hilisoromi 1 buah. Dan sekaligus menampung aspirasi masyarakat Desa Hilimagari salah satunya Air bersih, dan Desa Hilimagari di jadikan Kampung bersih Narkoba, dan aspirasi tersebut akan di sampaikan dan di tindaklanjuti di tingkat Provinsi.


(F. Baene)

Baca Juga  Horja Bius dengan Ritual Sakral Mangalahat Horbo Kembali Digelar di Samosir

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
100 %

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolresta Kota Pontianak GelarTanda Tangan Pakta Integritas Penerimaan Bintara Polri TA 2020.

Berita

Polsek Suhaid, Peduli Tinjau Banjir Dan Bagikan Sembako

Berita

Hobi Menembak Pemuda di Palembang buat Nyawa Pelajar MTS Melayang

Berita

Polres Bandara Akan Sita Dokumen Proyek Underpass Bandara Soetta

Berita

Menang Versi Quick Count, Ini Janji Edy Rahmayadi Jika Tak Amanah

Berita

Masyarakat Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Tidak Akan Ikut Pemilu Apabila Desanya Belum Ada Listrik PLN

Arsip

Minim Pengetahuan, Wajan Raksasa Purbakala Pecah

Berita

Bhayangkari Cabang Samosir dan Forkopimda Pantau Pos Ops Ketupat Toba 2024