Home / Berita

Rabu, 27 Juli 2022 - 09:26 WIB

Serobot Lahan, Marulitua Manurung Didampingi LBH GERAK Laporkan Boru Samosir Cs ke Polres Simalungun

Viewer: 529
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 35 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Marulitua Manurung (56) warga Huta Tiga Dolok, Kelurahan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, yang di danpingi kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan, S.H, Jaepri Kana Sitepu, S.H, Lely Suryani Silalahi, S.H, Galaxy Sagala, S.H, Swandy Sihombing, S.H. beserta Wijaya Sinaga, S.H dari LBH GERAK Indonesia Wilayah Sumut, menyampaikan surat laporan pengaduan ke Polres Simalungun tertanggal 26 Juli 2022, Nomor: 52/LP/LBH-GERAK/2022, Hal: penyerobotan lahan dan mohon perlindungan hukum.

“Kami mendampingi dan membela kepentingan, hukum dari klien kami, dengan menyampaikan Laporan Pengaduan (LP) di Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan TS, MS dan SS, masing-masing warga Simpang ALS, Kelurahan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun,” kata Jusniar Endah Siahaan di kantor LBH GERAK Indonesia, Jalan Melanthon Siregar 203, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (26/07/2022).

Marulitua Manurung menjelaskan, pada April 2022, dia hendak memulai pendirian rumah di lahan seluas 8 x 36 meter yang dibelinya secara sah dari Bhinnen Silalahi berdasarkan surat penyerahan hak atas sebidang tanah (surat perjanjian jual beli) tertanggal 29 Agustus 2020.

Namun, saat memulai rencana membangun rumah tersebut, kata Marulitua Manurung, ketiga oknum yang dilaporkan tersebut, mendatangi lokasi lahan, dan segala upaya dilakukan hendak menghentikan pembangunan dengan menyampaikan bahwa lahan tersebut, adalah milik ibu mereka (almarhum).

“Ketika ditanyakan mana surat yang menyatakan bahwa pertapakan yang sah milik saya, adalah milik ibu mereka, tidak dapat ditunjukkan, dan mengatakan bahwa surat tanah itu ada di kantor polisi,” ujar Marulitua.

Padahal, Marulitua Manurung, sudah memiliki surat keterangan hak atas sebidang tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kecamatan Dolok Panribuan, Nagori Dolok Parmonangan dengan Nomor 593 / 75 / SKT / DP / 2021, dan tercatat Kantor Camat Dolok Panribuan.

Berulangkali menghalang-halangi
Menurut Marulitua Manurung, tindakan yang dilakukan ketiga terlapor tersebut, sudah berulangkali dilakukan, sebagai upaya menghalang-halangi pendirian bangunan rumah miliknya.

Bahkan, selama proses mendirikan bangunan rumah, pihak terlapor menghalang-halangi dengan cara menimbun pasir 2 dump truk dengan nilai Rp1.600.000 dan 5 pick up batu padas Rp.1.250.000.

“Sekitar bulan Mei, saya tetap melanjutkan pembangunan rumah namun pihak terlapor datang ke objek perkara dengan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik terlapor. Tetapi ketika saya menanyakan dimana Sertifikat Hak Milik jika memang ini tanah mereka, pihak terlapor selalu menjawab ada di kantor polisi” kata Marulitua Manurung.

Mediasi tidak membuahkan hasil
Pada Juni 2022, telah dilakukan upaya mediasi yang sudah berkali-kali oleh pihak Pemerintah setempat antara pihak Marulitua Manurung dan Terlapor namun tidak menemui jalan tengah.

Bahwa pada pertengahan Juni 2022, dilakukan mediasi kembali, yang hasilnya pihak terlapor harus memindahkan timbunan pasir dan timbunan batu padas dari objek Perkara. Namun pihak terlapor tidak melaksanakan hasil keputusan mediasi, sehingga Marulitua Manurung dengan niat baik memindahkan timbunan pasir dan batu padas tersebut keluar dari objek perkara.

Setelah timbunan pasir dan batu padas dipindahkan, besoknya pihak Terlapor kembali memindahkan batu padas tersebut ke atas objek perkara.

Bukti sikap arogansi
Perbuatan para terlapor yang mengklaim objek perkara adalah milik mereka tanpa adanya sertifikat  dan bukti-bukti lainnya, dan mengulang perbuatan penimbunan pasir dan batu padas tanpa alasan yang jelas, menurut Jusniar Endah Siahaan, adalah bukti nyata dari sikap arogansi terlapor.

Jusniar Endah Siahaan.SH  selaku kuasa hukum pihak pelapor mengatakan, bahwa perbuatan terlapor adalah sebuah kesengajaan yang dilakukan dengan sadar. Para terlapor juga tidak mau mengakui kepemilikan Marulitua Manurung atas objek perkara yang sudah jelas memiliki bukti surat jual-beli dan surat keterangan Hak Atas Sebidang Tanah yang dikeluarkan Pangulu Nagori Dolok Parmonangan dan telah terdaftar di kantor Camat Dolok Panribuan.

Atas dalil-dalil tersebut, LBH Gerak Indonesia bersama Marulitua Manurung, memohon kepada Kepala Kepolisian Resor Simalungun C/Q Kasat Reskrim Polres Simalungun agar menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan serta memanggil dan memeriksa para terlapor atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

“Hal itu, mengingat bahwa pihak Marulitua Manurung selalu mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak terlapor serta mengingat sekitar satu bulan yang akan datang, Marulitua Manurung akan kehabisan masa kontrak rumah tempat tinggal dan harus keluar dari rumah tersebut sehingga dia ingin mendirikan rumah di atas objek perkara tersebut namun selalu dihalang-halangi dan selalu mengklaim tanah tersebut adalah milik terlapor,” kata Jusniar.

Marulitua Manurung pun sangat mengharapkan agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan secepatnya dengan cara yang baik.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Meresmikan Asrama Pondok Pesantren Hidayatul Mujtahidin

Toni Tambunan.

Baca Juga  DPRD Simalungun Terima dan Setujui Ranperda P-APBD TA 2021

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Putusan Inkracht, Nek Saulina Akan Ditahan

Berita

Paulus Sinaga Kakek 7O Tahun Pencari Sapu Lidi Tewas Tertimpah Pohon Sawit Di Kebun Unit Balimbingan PTPN IV

Berita

Peringati HUT DWP Ke-22, Penasehat DWP “Bertemanlah Dengan Orang Yang Memberi Anda Energi Positif”

Berita

Kapolda Kalbar Hadiri Focus Group Discussion Studi Lapangan Isu Strategis Nasional Program Pendidikan Reguler Angkatan LXIII Tahun 2022

Berita

Maju Dari Jalur Perseorangan, ASSED Diarak Seribuan Warga Sibolga Mendaftar ke KPU
Maket jembatan Terusan tano Ponggol (foto : int/google)

Berita

Alokasi 1, 33 T untuk KSPN Danau Toba ‘Menyasar’ Samosir

Berita

Sambut HUT Bhayangkara ke-76 Polresta Pontianak Bersama PMI Gelar Donor Darah

Berita

Bupati Ketapang Serahkan Tanda Jasa Satya Lencana Karya Satya Pada 346 PNS.