Kompas Nasional I Siantar
Peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar tidak ada habisnya. Lagi-lagi Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Kembali menciduk Charles (44) warga Jalan Tongkol dengan barang bukti 0.70 gram shabu, Sabtu (22/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsianrar sudah mengantongi informasi dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis shabu di Balairong Pasar Horas dengan ciri khas kepala botak dan badan agak gemuk, kata Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Mingu (23/11/2020)
Terkait informasi tersebut, Personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya benar. Ketika sampai di jalan Merdeka Gang Balairong Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar, Personil Sat Narkoba melihat laki laki yang di curigai sedang duduk di Gang Balirong tersebut dan langsung menangkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan laki laki yang mengaku bernama Charles (44) warga Jalan Tongkol tersebut, di kantung depan baju jaket yang di pakainya ditemukan 1(satu) buah kotak rokok Magnum yang isinya ada 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis shabu shabu dengan bruto 0.70 Gram.
Penggeledahan selanjutnya, dari kantung celana Charles ditemukan 1(satu) unit Hand Phone merk Vivo.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.(Son)
Editor: Nilson Pakpahan







