Home / Berita / Daerah / Korupsi / Reviews

Sabtu, 9 Juni 2018 - 13:10 WIB

Seorang ASN dan Honorer Ditetapkan Tersangka Korupsi Dispenda

Ilustrasi

Ilustrasi

Viewer: 497
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

KompasNasional.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer yang bertugas di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) di Samsat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Hal itu diketahui, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima berkas dugaan korupsi tersebut dari penyidik Polda Riau.

Dalam berkas tersebut, ada dua nama tersangka. Dua nama itu yakni Darmawati, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Samsat tersebut. Kemudian Juljalali yang merupakan pegawai honorer di Samsat.

“Kita sudah menerima berkas perkara dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Senin (4/6) lalu. Ada dua tersangka yang tercantum,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Jumat (8/6).

Baca Juga  4 Rampok Penganiaya Anggota TNI Dibekuk, Golok Dan Linggis Disita

Setelah menerima SPDP, imbuh Muspidaun, jaksa peneliti akan melakukan penelitian terhadap berkas sebelum berkas dinyatakan lengkap (P 21).

Diketahui, perkara ini ditangani oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dari hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,7 miliar.

Beberapa waktu lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion menyebut, jika kedua tersangka telah dimintai keterangan. Kendati demikian, dia mengakui belum melakukan upaya penahanan terhadap keduanya.

Penyidik akan melakukan upaya penahanan kepada kedua tersangka usai dilakukan tahap I nantinya. “Tersangka sudah diperiksa. Belum (ditahan), nanti setelah tahap I,” sebutnya.

Sebelumnya, korupsi pajak kendaraan itu terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan kejanggalan pada surat ketetapan pajak daerah.

Baca Juga  15 Anggota Dewan Tidak Menghadiri Rapat Paripurna KUA-PPAS 2022 Humbahas, Tetap Tidak Kuorum

Kedua tersangka merupakan operator input data pajak di Dispenda. Tersangka, dinilai mengetahui sistem program data yang dimasukkan ke data base Dispenda Riau.

Namun, penanganan kasus itu tidak mengalami perkembangan berarti. Penyidik tidak kunjung menyerahkan berkas dan tersangka atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau. Sehingga, Jaksa mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke polisi.

Belakangan, penyidik Polda Riau kembali melakukan penyidikan ulang di bawah kendali Kombes Gidion. Dalam perjalanan kasus tersebut, akhir 2017 lalu penyidik juga telah menggeledah kantor Bapenda Riau dan menyita sejumlah dokumen.(JPC/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Perwakilan Masyarakat, Minta Gubernur Sumsel Perjuangkan Alokasi Anggaran Perbaikan Jalur Lintas Tengah dan Jalinsum di Kementrian PUPR

Berita

Polda Kalbar Bekerjasama Dengan DISPORAPAR dan PHRI Provinsi Kalbar Menggelar Serbuan Vaksinasi Dengan Jumlah 1.100 Dosis Vaksin
Foto Ferdi Sambo

Berita

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita

Ranperda Nias Selatan diparipurnakan

Berita

Bekali Siswa Untuk Mengenal Dunia Kerja, SMK Negeri 1 Siantar Rancang Program Wisata Industri

Berita

Tanpa Memakai Masker, Taman Merdeka Siantar Dipenuhi Pengunjung

Arsip

Bosan, Agen Intel Jerman Pura-pura Rencanakan Aksi Teror

Berita

Polda Kalbar Gelar Operasi Patuh Kapuas Selama 14 Hari, Fokus Delapan Pelanggaran