Viewer: 1111
0 0
Viewer: 1112
0 0

Home / Berita

Selasa, 1 Desember 2020 - 19:00 WIB

Selama Oprasi Pekat Polres Singkawang Amankan 37 Tersangka”

Viewer: 1113
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Kompasnasional.com.Singkawang(Kalbar) Polres Singkawang mengamankan 37 orang selama Operasi Pekat Kapuas ,di tahun 2020 yang berlangsung dari tanggal 13-27 November 2020.

“Dalam rangkaian operasi pekat Polres Singkawang berhasil mengungkap sebanyak 74 kasus, serta menetapkan 37 tersangka kejahatan tindak pidana besar seperti perjudian, narkoba, prostitusi dan premanisme,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo

Kapolres menjelaskan, untuk kasus perjudian, sebanyak 12 kasus laporan,dan sebanyak 22 tersangka, diamankan aparat kepolisian berserta barang bukti uang total Rp 34,998 juta dari kasus perjudian.

Kemudian, untuk kasus narkoba sebanyak 9 laporan polisi dengan tersangka 12 orang beserta barang bukti berupa Sabu 9,83 gram serta 3 butir pil ekstasi atau setara 1,02 gram.

Baca Juga  28 Siswa SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar Lulus Masuk Perguruan Tinggi Negeri Lewat Jalur SNMPTN 2022

“Total narkoba yang diamankan adalah sebanyak 33,72 gram jenis sabu,” ujarnya . Selanjutnya, untuk kasus prostitusi seorang tersangka diamankan oleh Kepolisian dengan barang bukti uang tunai Rp 400 ribu, satu unit ponsel genggam,satu buah kondom serta satu buah kunci kamar hotel.

Kemudian, untuk kasus yang berkaitan dengan minuman keras (miras), Polres Singkawang berhasil mengungkap sebanyak 9 orang diberikan pembinaan serta mengamankan sebanyak 31 botol minuman keras. Sementara untuk kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), ada satu kasus dan dua senjata api rakitan diserahkan masyarakat itu sendiri.

Secara keseluruhan, total tersangka yang diamankan adalah sebanyak 37 orang selama Operasi Pekat Polres Singkawang tahun 2020.

Baca Juga  Personel Subdenpom XII/2-1 Sampit bersihkan Lingkungan sekitar

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, rata-rata tersangka yang diamankan masyarakat Kota Singkawang.

Untuk masing-masing tersangka, akan dikenakan pasal yang berbeda – beda. Mulai dari pasal 303 KHUP tentang perjudian. Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan Senpi tampa ijin dan penggunaan Narkoba.

Pasal 296 junto 506 KUHP pidana.  untuk kasus prostitusi. Serta pasal 1 ayat 1,Undang-Undang darurat untuk petasan dan kembang api serta Sajam yang telah diamankan.

Untuk itu, pihak Polres tetap berupaya melakukan pencegahan terjadinya tidak pidana di Kota Singkawang, Seperti melakukan patroli di lokasi – lokasi tertentu yang rawan tindak kejahatan.ungkapnya AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo.

Penulis : Eddy

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Hujan Es Sebesar Biji Jagung Bikin Heboh Warga Bekasi

Berita

Anak Didik Terkonfirmasi Postif Covid-19, SMAN 1 Pematangsiantar Stop PTM dan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Berita

Ditreserse Narkoba Polda Kalbar Musnahkan Sabu Seberat 6,942 Kilogram

Berita

Kabar Duka, Dokter Umum Puskesmas Di Kampar Meninggal Akibat Covid-19

Berita

Hadiri AOE 2022, Erlina Harap Dapat Mempromosikan Produk Unggulan Daerah

Berita

Ketua PC F SPTI-K SPSI Tapteng Sibolga Laporkan 4 Orang Yang Mengaku Pengurus Baru Ke Polres Tapteng

Berita

Kendaraan Yang Keluar Masuk Kabupaten Dilakukan Cek Point, Di Pos Antara Kab. Sintang dan Kab. Melawi (Kalbar)

Berita

Kapolres Sanggau Pimpin Apel Kesiapan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II