Home / Berita

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:03 WIB

Selain Vonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Viewer: 77
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

Jakarta, JejakNasional – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza dijatuhkan hukuman tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Selain itu, Kerry juga divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 190 hari. Kerry diyakini melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Baca Juga  Bupati Muda : Pulihkan Ekonomi Dengan Tembakul

Gading dan Dimas merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Keduanya divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Hakim meyakini, penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina. Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada. Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.

Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan. Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit kepada pihak bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina. Majelis hakim meyakini, Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.

Baca Juga  Presiden Prabowo Rencanakan Kenaikan Gaji ASN Guru, Dosen, hingga Pejabat Negara

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar. Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Kubu Raya Ungkap Judi Online Dan Berhasil Mengamankan 9 Tersangka 

Berita

Wakapolda Kalbar Laksanakan Ground Breaking Pembangunan MaPolres Kubu Raya

Berita

Pemko Psp Serahkan Bantuan Pupuk Dan Bibit Bawang Merah Serta Cabe Kepada Kelompok Tani

Berita

Sambut Hari Juang TNI AD, Kodam XII/Tpr Gelar Bhakti Sosial Donor Darah

Berita

Kunjungan kerja Tim Monitoring dan Evaluasi Divisi Hubungan Internasional Polri di Polres Sanggau

Berita

Momen Ngeri Pembunuh Motoran Sambil Bawa Mayat dalam Karung Terekam CCTV

Berita

Masyarakat Nagori Togu Domu Nauli “Marharoan Bolon”

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pra-Musrembang RKPD Provinsi Sumut Tahun 2023