Home / Berita

Senin, 16 Juni 2025 - 10:33 WIB

Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Kemendagri Evaluasi Menyeluruh

Wamendagri Bima Arya

Wamendagri Bima Arya

Viewer: 1611
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

Jakarta, JejakNasional – Presiden Prabowo Subianto mengambil alih persoalan 4 pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Kemengedari hari ini akan melakukan evaluasi menyeluruh.

“Siang ini pukul 14.00 WIB kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh, tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri,” ujar Wamendagri, Bima Arya, kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan keputusan polemik 4 pulau Aceh-Sumut diambil alih Presiden Prabowo berdasarkan hasil komunikasi bersama DPR. Keputusan polemik 4 pulau itu akan dimumkan pekan ini.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Seperti diketahui, empat pulau tersebut kini menjadi kisruh karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Baca Juga  Mulai 2026, Masyarakat Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP

Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri, yang terbit pada 25 April 2025.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).

Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut sampai saat ini masih diperjuangkan. Pihak Pemprov Aceh masih berjuang agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.

Baca Juga  Ibu di Sumut Tega Gorok Bayi 18 Hari, Ngaku Kecewa Anaknya Laki-laki

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantas memberikan penjelasan terkait polemik empat pulau yang saling diperebutkan oleh kedua pemprov. Kemendagri menjelaskan kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam.

Safrizal menyebut pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia mengatakan dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Tapsel Upayakan Tingkatan Usaha Ikan Lele dan Bebek Petelur Terintegrasi

Berita

Operasi Keselamatan, Satlantas Polres Melawi Edukasi Warga Gunakan Stiker*

Berita

Karya Bhakti Babinsa 02 Sejangkung Bersama Warga Dusun Sasak

Arsip

Bocah Autis Tewas Dipaksa Berjalan 12 km per Hari

Berita

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin OPS Kepolisian Kapuas 2021

Berita

Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak, Pemkab Samosir Lakukan Sosialisasi Pencegahan

Berita

Setor Sampah ke Bank Sampah, Si Kembar Faris-Daris Raup Rp50 Ribu/bulan

Berita

Kapolres Tapsel Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Operasi Ketupat Toba Tahun 2021