Home / Berita

Senin, 16 Juni 2025 - 10:33 WIB

Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Kemendagri Evaluasi Menyeluruh

Wamendagri Bima Arya

Wamendagri Bima Arya

Viewer: 1672
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

Jakarta, JejakNasional – Presiden Prabowo Subianto mengambil alih persoalan 4 pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Kemengedari hari ini akan melakukan evaluasi menyeluruh.

“Siang ini pukul 14.00 WIB kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh, tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri,” ujar Wamendagri, Bima Arya, kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan keputusan polemik 4 pulau Aceh-Sumut diambil alih Presiden Prabowo berdasarkan hasil komunikasi bersama DPR. Keputusan polemik 4 pulau itu akan dimumkan pekan ini.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Seperti diketahui, empat pulau tersebut kini menjadi kisruh karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Baca Juga   Holding PLN dengan 4 Sub-Holding Baru Diumumkan Menteri BUMN, Makin Lincah Jadi Perusahaan Energi Berbasis Teknologi Menyambut Masa Depan

Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri, yang terbit pada 25 April 2025.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).

Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut sampai saat ini masih diperjuangkan. Pihak Pemprov Aceh masih berjuang agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.

Baca Juga  PT PPI Buka Suara soal Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantas memberikan penjelasan terkait polemik empat pulau yang saling diperebutkan oleh kedua pemprov. Kemendagri menjelaskan kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam.

Safrizal menyebut pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia mengatakan dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Panitia Pembangunan Masjid Musafir Al-Ikhlas Menerima Bantuan dari Pemko Padangsidimpuan

Berita

Kapolresta Pontianak Gelar Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Natal 2021 dan 2022

Berita

PPDB TP.2022-2023 Cabdis Siantar Buka Kuota 10.692 Siswa Baru SMA-SMK Negeri

Berita

Strategi Pemkab Samosir Dalam Mengatasi  Kekurangan 31.000 Ton Dari 45.000 Usulan Pupuk Bersubsidi

Berita

Kecelakaan Maut di Tana Toraja Tewaskan Dua Remaja

Arsip

Sekitar 100 Personel Dikerahkan Evakuasi Heli Basarnas yang Jatuh

Berita

Penjaringan & Penyaringan Perangkat Desa. Jadi Polemik Di Tengah-Tengah Masyarakat Desa Lawira II.

Berita

Gubernur Sutarmidji Meminta Bank Kalbar Syariah Harus Menyentuh Sektor UMKM