Kapuas Hulu Kalbar,Kompas Nasional-Dinas Pekerjaan Umum Bina marga dan Sumber daya Air Kabupaten Kapuas Hulu Mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Drs.Mohd.Zaini, M.M dan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bahtiar, S.P., M.Si. Rabu 1/12/2021 di Aula dinas Pekerjaan Umum Bina marga dan Sumber daya Air Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat koordinasi tim pembina jasa konstruksi biasanya dilakukan 2 kali dalam setahun, akan tetapi pada tahun 2021 ini hanya dilaksanakan 1 kali saja.
“Pada tahun ini telah dilaksanakan pelatihan tenaga teknis yang merupakan pembekalan dalam melaksanakan kegiatan dengan baik dan benar sesuai aturan dalam melaksanakan kegiatan jasa konstruksi”, ucap ketua tim pembina jasa konstruksi Haspiansyah“ Tenaga teknis yang telah dilatih bisa menyebar di seluruh OPD yang memiliki kegiatan berkaitan dengan jasa konstruksi, tidak hanya di DPUBMSDA dan Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang saja, tetapi semua OPD yang ada kegiatan sejenis juga mensyaratkan untuk keahlian tenaga teknis tersebut”, ucapnya.
Berkaitan dengan pelatihan tenaga teknis, DPUBMSDA memiliki tupoksi salah satunya pembinaan jasa konstruksi, hal ini disampaikan oleh Kepala DPUBMSDA Hj. Ana Mariana, S.T., M.M.. “Kita sudah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas sebagai pembina jasa konstruksi kepada penyedia jasa dengan melakukan pelatihan tenaga teknis”, ungkap kepala dinas yang biasa disapa Ibu Ana.
Kemudian baru-baru ini telah dilakukan pembinaan jasa konstruksi kepada aparat pelaku jasa konstruksi di desa karena adanya dana desa yang digunakan untuk infrastruktur.
“Pembinaan jasa konstruksi pada desa mendapat respon yang baik sekali, karena selama ini pekerja di desa hanya melakukan pekerjaan berdasarkan pengalaman, dengan adanya pembinaan ini mereka tahu bagaimana pekerjaan konstruksi yang baik dan benar”, tambah Ibu Ana.
Dalam arahanya Sekda mengatakan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah, untuk memantau dan mengevaluasi pelaksana penyelengara jasa konstruksi di Kabupaten Kapuas Hulu, sabagai mana yang di amanat dalam undang undang no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada pasal 76 ayat ( 4 ).
…
humas.setdakh “Sekda menambahkan pemantauan dan evaluasi sangatlah penting meminimalisir permasalahan, dalam pelaksanaan konstruksi… selengkapnya.
M.Isnaini






