Home / Berita / Daerah / Kriminal / Reviews

Sabtu, 3 Februari 2018 - 11:49 WIB

Sejoli Digerebek Nyabu

Viewer: 584
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

KompasNasional.com | Tebing Tinggi -Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, menggerebek dua sejoli tengah asik mengkonsumsi sabu di sebuah rumah, Jalan Ahmad Yani Lingkungan 6, Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi.

Keduanya adalah Putri Ramadhan Sinaga (23) warga Jalan Ir H Juanda Lingkungang II, Gang Banten, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan teman prianya Tomi Riski (23), warga Jalan Tusam Lingkungan 1, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga mengatakan, kedua tersangka ditangkap nyabu di rumah temannya bernama Novel (DPO) pada Selasa (23/1) siang. Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi 0,2 gram sabu, satu buah bong, mancis, pipet plastik, kaca pirex dan dua Handphone.

Baca Juga  Jatuh Ke Laut, 1 Penumpang KM Dobonsolo Sudah 15 Hari Belum Ditemukan

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat 1 Subs 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar MT Sagala, Jumat (2/2).

Sementara itu, Putri mengaku sabu dibeli seharga Rp100 ribu dari temannya bernama Tonggek, warga Bagelen.

Diakui janda satu anak ini, mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. “Pakai sabu untuk tambah tenaga dan stamina aja,”imbuhnya.

Untuk mengkonsumsi sabu yang dibelinya itu,  Putri pun menghubungi teman dekatnya, Tomi. “Tomi bukan pacar saya, tapi teman dekat,”terangnya.

Di tempat terpisah, petugas juga meringkus dua tersangka lainnya yakni Ardias Azral (23) warga Jalan Asrama Kodim Lingkungan 6, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi, Rabu (24/1) di Jalan Ikhlas Gang Wakap, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Dari Ardias, petugas mengamankan 0,18 gram, sabu. Sedangkan seorang tersangka lagi
Juliandi Siregar (39) warga Jalan Sakti Lubis Kampung Rao Lingkungan 6, Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi. Juliandi diciduk saat berada di samping Hotel Morawa, Jalan Sakti Lubis Kampung Rao Kota Tebingtinggi dengan barang bukti 0,22 gram sabu beserta satu unit HP.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Olahraga Bersama Warga Perbatasan.

Juliandi diketahui baru bebas pada Desember 2017 atas kasus narkoba. Sabu dibeli dari rekannya bernama Armed seharga Rp 200 ribu.(SMTPOS/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Danantara Siapkan Rp 20 Triliun buat Bikin Peternakan Ayam

Berita

Peringati Hari HAM Sedunia, GMNI Pematangsiantar Gelar Aksi Damai

Arsip

Pungli, Petinggi Pelindo III Terima Setoran Rp 6 Miliar Saban Bulan

Berita

Jelang Purna Tugas Pangdam, Kodam XII/Tpr Gelar Farewell Menembak

Berita

Kepala Sekolah SMAN 2 Pematangsiantar Senang , di Masa Pandemi Covid -19 Sebanyak 18 Orang Siswa Lulus PTN

Berita

16 Desa di Kecamatan Boyan Tanjung Terendam Banjir Bandang

Berita

Forkopimda dan Jajaran OPD, Selenggarakan Acara Pisah Sambut Kapolres Sidempuan

Berita

Program Kades Sipungguk “KAMPUNG TANGGUH ANTI NARKOBA” Di Apresiasi Kasat Narkoba dan Tokoh Adat Salo