Tapsel, Kompas Nasional – Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan (Kab Tapsel) No 49 tahun 2020 yang dipimpin oleh Kasubbag Progar Bagren Polres Tapsel selaku Pawas, AKP Sumanto Naibaho berlangsung di Jalan lintas Siais – Padangsidimpuan. Kec Angkola Selatan Kab Tapsel, Selasa (23/3/).
Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut, KBO Sat Res Narkoba Polres Tapsel selaku Padal, Ipda Ahmad Juli Nasution,Kasium Polres Tapsel, Iptu Alpian Sitepu, Iptu Tongam Siregar,SH. Personil Polres Tapsel sebanyak 8 orang. Personil Sat Pol PP Kab. Tapsel 5 orang, dan Personil Dishub Kab Tapsel sebanyak 5 orang.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH.SIK.MH diwakili oleh, Kasubbag Progar Bagren Polres Tapsel saat pimpin apel keberangkatan Tim Gabungan Prokes yang akan melaksanakan Operasi Yustisi, Beliau berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing-masing, Sebutnya.
Pawas Kasubbag Progar Bagren Polres Tapsel, AKP Sumanto Naibaho didampingi, Iptu Alpian Sitepu dan Ipda Ahmad Juli Nasution menyampaikan bahwa, hasil dari Operasi Yustisi berupa teguran tertulis, yakni di Jalan Lintas Siais – Padangsidimpuan Kel. Pasar Simarpinggan dengan hasil 6 teguran tertulis.
Kemudian di Desa Siburangir dengan hasil 5 teguran tertulis. Di Desa Aek Natas dengan hasil 6 teguran tertulis. Di Desa Sidapdap dengan hasil 7 teguran tertulis. Di Desa Aek Kapur dengan hasil 5 teguran tertulis.
Di Desa Simpang Bulu Soma dengan hasil 4 teguran tertulis. Di Desa Sisakil dengan hasil 7 teguran tertulis. di Desa Adian Nasonang dengan hasil 5 teguran tertulis, di Desa Ranto Nadenggan dengan hasil 4 teguran tertulis.
Selanjutnya, di Kel. Pardomuan dengan hasil 6 teguran tertulis. Di Desa Mosa dengan hasil 5 teguran tertulis. Di Jalan lintas Siais – Padangsidimpuan Kel. Simaronop dengan hasil 6 teguran tertulis.
Dalam operasi Yustisi ini pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis, Ujarnya
Diuraikannya, hukuman dan tindakan, teguran lisan 85 giat, teguran tertulis 65 giat, Stasioner 12 giat, bagi masker 40 giat. Dan berupa himbauan 12 giat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi Prokes padamasa Pandemi Covid-19. Juga untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Tapsel.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan baik serta sebagian Masyarakat di Kec. Angkola Selatan sudah mematuhi Prokes dengan selalu memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dan selama pelaksanaan operasi Personil Gabungan tetap memperhatikan Prokes seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19, Urainya. (K Ikhfan)



