Home / Berita

Kamis, 29 April 2021 - 04:16 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Ekstasi*

Viewer: 453
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

Kompas Nasional.com Melawi Kalbar Seorang Berinisial FI als F (Laki-laki) Desa Tanjung Niaga
Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan IEN als R (Perempuan) Desa Engkurai Kecamatan Pinoh Utara Melawi ditangkap di jalan Provinsi – Kotabaru KM.4 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Selasa (27/04/2021).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam.

Baca Juga  Jenderal TNI Wismoyo Akan Dimakamkan Dekat Makam Soeharto

Ada laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam, Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personil pun menyamar menjadi pembeli. Personil yang menyamar lalu bertemu dengan kedua Pelaku. Pelaku memiliki Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir pil. Setelah transaksi dilakukan, petugas pun langsung mengamankan pelaku” Jelasnya

“FI dan IEN ditangkap di sebuah ruko Yang Beralamat Di Jl. Provinsi – Kotabaru KM.4 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi” Ucapnya.

Baca Juga  Proyek DAK TA 2023  Dinas Pariwisata Pemkab Samosir dipertanyakan

“Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan, pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara” Tutupnya.

Kabiro Melawi : (Jon.L).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Pontianak Segel Wisma Nusantara Kerap Di Temukan Prostitusi Anak Bawah Umur

Berita

Terungkap Sudah, Kasus Penembakan Marsal Harahap Atas Perintah Dari Pemilik Cafe dan Resto Ferrari

Berita

Walikota P.Sidimpuan Terima Kunjungan BP-JHC Provsu

Asahan

Pemkot Tanjung Balai Siapkan Penjemputan 2.240 Vial Vaksin

Berita

Kolaborasi Tangani Stunting Kapuas Hulu

Berita

Edarkan Ganja di Balerong Hajoran, Pria 39 Tahun Diringkus Satu Resnarkoba Polres Tapteng
Foto Ilustrasi

Berita

Eks Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penggelapan Uang!

Berita

Wujudkan Melawi Sehat, Satgas Aman Nusa Polres Melawi Terus Imbau Warga Patuhi Prokes dan Bagikan Masker