Home / Berita

Kamis, 29 April 2021 - 04:16 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Ekstasi*

Viewer: 440
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

Kompas Nasional.com Melawi Kalbar Seorang Berinisial FI als F (Laki-laki) Desa Tanjung Niaga
Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan IEN als R (Perempuan) Desa Engkurai Kecamatan Pinoh Utara Melawi ditangkap di jalan Provinsi – Kotabaru KM.4 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Selasa (27/04/2021).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam.

Baca Juga  Sarana Urgent, Bupati Taput segera Resmikan Jembatan Alternatif Masyarakat Aek Siansimun Menuju Pusat Kota

Ada laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam, Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personil pun menyamar menjadi pembeli. Personil yang menyamar lalu bertemu dengan kedua Pelaku. Pelaku memiliki Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir pil. Setelah transaksi dilakukan, petugas pun langsung mengamankan pelaku” Jelasnya

“FI dan IEN ditangkap di sebuah ruko Yang Beralamat Di Jl. Provinsi – Kotabaru KM.4 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi” Ucapnya.

Baca Juga  Bhakti Sosial Satgas Yonif 407 di Bulan Ramadhan, Bagikan Sembako Kepada Warga Perbatasan*

“Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan, pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara” Tutupnya.

Kabiro Melawi : (Jon.L).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014

Berita

Penolakan PT. Amazing Tabara Dinilai Sepihak

Berita

Bupati Humbahas Kunjungi Rumah Duka Atas Meninggalnya Kades Matiti I Humbahas.

Berita

BUKA PELTI HW CUP 2020, BUPATI AJAK ATLET TINGKATKAN PRESTASI.

Berita

Wakapolda Kalbar Hadiri Pelaksanaan Vaksinasi Massal Serentak di Kantor Sekretariat HIPMI Pontianak

Berita

Pemko P.Sidempuan Giat Safari Isra’ Mi’raj Sambut Ramadhan 1443 H

Berita

Gubernur Kalbar Bersama Forkopimda Meninjau Kedatangan Tangki Oksigen Dari Serawak

Berita

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, ASN Boleh WFA-Jam Kerja Fleksibel