“Tangkap dan adili pelaku pembakaran bendera Partai PDIP, Kami bukan PKI, bukan HTI, Kami PDI Perjuangan”
Kompas Nasional I Simalungun
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonsaia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Simalungun Sumatera Utara melakukan orasi di depan kantor Polres Simalungun pada Rabu (02/07/2020) sebagai langkah hukum dan pernyataan sikap atas pembakaran bendera partai di depan gedung DPR RI Jakarta pada Rabu (24/06) lalu.
Dalam orasinya, kordinator aksi Edi Rusman Purba mengatakan, tangkap pelaku pembakaran bendera partai, Kami bukan PKI, bukan HTI, Kami PDI Perjuangan” kata Edi sambil menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
“NKRI harga mati bagi PDIP, hidup Pancasila, tangkap dan adili pembakar bendera PDIP, Garuda Pancasila akulah pendukungmu,” teriak Edi dihadapan anggota kepolisian Polres Simalungun.
Dibawah terik matahari, anggota DPC dan PAC PDIP Kabupatdn Simalungun dengan mematuhi protokol Civid-19, jaga jarak dan tetap memakai masker, sambil menyanyikan lagu Garuda Pancasila akulah pendukungmu, sambil menunggu kehadiran Kapolres AKBP Agus Saluyo.
Ketua DPC PDIP Simalungun, Samrin Girsang, Spd didampingi Sekertaris H Mariono SH dan pengurus lainnya dari PAC menyampaikan pernyataan sikap secara tertulis kepada Kapolres AKBP Agus Waluhyo. Dimana sebelum diserahkan naskah pernyataan sikap terlebih dulu dibacakan H Mariono SH.
Kata Mariono SH, perbedaan pandangan politik tidak boleh meniadakan hakekat bahwa manusia harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak hidup sama di muka bumi ini. Karena dengan berbeda maka dinamika interaksi menjadi lebih indah.
“Kami tidak memahami kenapa saudara membakar bendera kami. Pahamilah bahwa bendera tersebut symbol identitas kami yang telah mempersatukan jiwa kami untuk menjadikan kiprah kami lebih berarti bagi bangsa ini,” sebut Mariono.
Usai menerima pernyataan sikap DPC PDIP Simalungun, Kapolres AKBP Agus Waluyo sangat mengapresiasi kehadiran rombongan DPC PDIP.
“Saya sangat mengapresiasi kehadiran saudara sejak berangkat dari Jalan Asahan sudah dimonitor, bahwa rombongan DPC PDIP mematuhi aturan lalulintas dan aturan protokol Covid-19,” kata Agus.
Menurutnya, pernyataan sikap ini akan disampaikan kepada pimpinan, bukan dalam arti kita tidak menerimanya. Tetapi karena kejadian di Jakarta, maka akan kita sampaikan ke penyidik di Jakarta, kata Agus yang disambut dengan pekikan merdeka dan tepuk tangan rombongan DPC PDIP Simalungun.
Terkait pernyataan sikap itu, ada 7 pernyataan sikap DPC PDIP Kabupaten Simalungun:
1. Bahwa pembakaran bendera Partai PDIP adalah sebagai tindakan yang tidak berurat dan berakar dari kebudayaan bangsa Indonesia dan dapat mencederai hubungan kemanusiaan yang memanusiakan manusia lain.
2. Bahwa pembakaran bendera Partai merupakan bentuk pengingkaran pada peraturan perundang-undangan yang telah menjadi sumber dinamika yang dinamis dalam interaksi politik warga bangsa Indonssia.
3. Terhadap para pelaku pembakaran tersebut, DPC PDIP Kabupaten Simalungun meminta pada aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap dan memberikan hukuman yang wajar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi ijinkanlah kami memberikan maaf pada terdakwa dan mendoakan semoga Tuhan memberikan balasan yang setimpal.
4. DPC PDIP Kabupaten Simalungun dengan tegas meminta pada aparat kepolisian untuk memberantas kelompok radikalis yang masih bercokol di Negara Indonesia yang bertentangan dengan Idiologi Pancasila.
5. Kepada segenap Kader PDIP di Kabupaten Simalungun teruslah bekerja bersama masyarakat, jangan pernah berhenti berbuat untuk rakyat jangan pernah lelah untuk bergotong royong sebagai mana tujuan Partai PDIP di bentuk yaitu mewujudkan cita cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai mana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bingkai NKRI yang bersemboyankan Bhineka Tunggal Ika. Serta berjuang mewujudkan Indonesia Sejahtera, bsrkeadilan sosial, yang berdaulat di bidang politik, berdiri diatas kaki sendiri dibidang ekonomi dan Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan.
6, Kepada segenap Kader PDIP Kabupaten Simalungun, kami sebagai DPC PDIP Kabupaten Simalungun meminta agar seluruh kader dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan instruksi Ketua Umum sampai dikeluarkannya instruksi tindakan selanjutnya.
7.Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu bersama orang-orang yang cakap dalam memanusiakan manusia dan mohon maaf pada para pejuang kemerdekaan karena ada luka keberagaman yang dibuat oleh saudara kami yang terganggu akal sehatnya sehinga luka akan ke Bhinekaan yang ada dalam tubuh NKRI.
Penyelidikan Pembakaran Sudah Dimulai
Ssbagai informasi, sudah ada lima orang yang diklarifikasi karena sudah masuk penyelidikan, diantaranya dua saksi ahli dan tiga pelapor sendiri.
Sebagaimana diketahui, pembakaran bendera PDI Perjuangan terjadi dalam aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada Rabu (24/06/2020).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jaya, mulai menyelidiki kasus pembakaran bendera Partai PDI Perjuangan saat aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/6) lalu.
Penyidik sudah meminta keterangan lima orang dari pelapor dan saksi.
“Sudah ada lima orang yang diklarifikasi karena sudah masuk penyelidikan, diantaranya dua saksi ahli dan tiga pelapor sendiri,” ujar Yusri, dilansir dari Beritasatu.com untuk Kompasnasional.com pada Rabu (02/07) .
Wakil Ketua Bidang Polhukam DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Ronny Talapessy mengatakan telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera partai PDI Perjuangan.
Pasal yang dilaporkan, lanjutnya, adalah Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau penghasutan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan.
PDI Perjuangan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi ke SPKT Polda Metro Jaya, terkait pembakaran bendera partai pada saat aksi ujuk rasa menolak RUU HIP, di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Aduan tim hukum PDI Perjuangan tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/3656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 26 Juni 2020, tentang tindak pidana kekerasan atau perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau penghasutan untuk menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik, seperti yang diatur dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau 156 KUHP.
Tim hukum PDI Perjuangan membawa barang bukti print out media dan rekaman video pada saat membuat laporan, termasuk menyiapkan saksi-saksi. Sementara, terlapor dalam kasus ini adalah sekelompok massa yang melakukan pembakaran.
Sesuai dengan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, tim hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Diharapkan, pelakunya dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Nilson Pakpahan





