Kompas Nasional l Siantar
Untuk mewujudkan visi misi pemerintah agar Kota Pematangsiantar semakin mantap,maju dan jaya, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar konsisten melaksanakan penertiban, khususnya penertiban baliho dan reklame yang tak berizin.
Tifak hanyw itu, Satpol PP, juga menertibkan izin reklame yang habis maupun yang menyalai aturan.
Sesuai surat keputusan atau perintah dari Walikota Pematangsantar, petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi Militer, Kodim 0207/Simalungun, Polres Pematangsiantar, DPR-KP, DPMPTSP dan Pihak Kecamatan Siantar Barat , turut serta menertibkan dua baliho yang tidak berizin maupun yang izinnya sudah habis di Jalan Sutomo, Jumat (11/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Hal ini di katakan Kasatpol PP Drs Robert Samosir melalui kepala bidang ketentraman dan ketertiban umum, Raja Nababan pada kompasnasional.com jumat,(11/12/2020) di Kantor Satpol PP Pematangsiantar.
Raja dalam keterangannya mengatakan, dalam penertiban tersebut harus sesuai dengan aturan dimana sebelumnya kepala satuan polisi pamong praja telah memberikan himbauan, sampai surat peringatan kepada pemilik baliho maupun pemilik reklame.
Penertiban baliho yang tidak berizin ataupun yang izinnya habis agar di tertibkan guna menjaga kota siantar tertib dan ini sesuai perintah walikota. Kata Raja.
“Untuk hari ini ada tiga baliho yang mau ditertibkan, tadi dua baliho sudah kita tertibkan, untuk menjaga arus lalulintas jangan macet nanti malam akan kita lanjutkan untuk menertibkan satu baliho lagi” ucapnya.
Saat di tanya sampai kapan penertiban itu di laksanakan, kabid trantib yang pemberani dan tegas itu mengatakan, sesuai perintah kasat kita harus laksanakan, intinya setiap baliho dan reklame yang menyalahi aturan akan segera di tertibkan, bukan hanya itu, kios-kios juga yang tidak sesuai penempatannya akan tetap di tertibkan. Ungkap Raja.
Dengan tegas Raja juga mengatakan, yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan penempatannya, tidak sesuai aturan atau mengganggu ketertiban umum, harus segera di tertibkan, nanti tanggal 14/12/2020 akan ada lagi penertiban. Pungkasnya.
Penulis : Toni Tambunan
Editor : Nilson Pakpahan







