Viewer: 1968
0 0

Home / Berita / Daerah

Jumat, 11 Desember 2020 - 18:41 WIB

Satpol PP Siantar Beserta Tim Gabungan Tertibkan Baliho Tak Berizin dan Yang Sudah Habis Izinnya

Viewer: 1969
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik


Kompas Nasional l Siantar

Untuk mewujudkan visi misi pemerintah agar Kota Pematangsiantar semakin mantap,maju dan jaya,  Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota  Pematangsiantar konsisten melaksanakan penertiban, khususnya penertiban baliho dan reklame yang tak berizin.

Tifak hanyw itu,  Satpol PP,  juga menertibkan izin reklame yang habis maupun yang menyalai aturan.

Sesuai surat keputusan atau perintah dari Walikota Pematangsantar, petugas gabungan dari Satpol PP,  Polisi Militer, Kodim 0207/Simalungun,  Polres Pematangsiantar, DPR-KP, DPMPTSP dan Pihak Kecamatan Siantar Barat , turut serta menertibkan dua baliho yang tidak berizin maupun yang izinnya sudah habis di Jalan Sutomo, Jumat (11/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Hal ini di katakan Kasatpol PP Drs Robert Samosir melalui kepala bidang ketentraman dan ketertiban umum, Raja Nababan pada kompasnasional.com jumat,(11/12/2020) di Kantor Satpol PP Pematangsiantar.

Baca Juga  Walikota Psp Terima Audensi Kepala BPJSTK Dan Rombongan

Raja dalam keterangannya mengatakan,  dalam penertiban tersebut harus sesuai dengan aturan dimana sebelumnya kepala satuan polisi pamong praja telah memberikan himbauan, sampai surat peringatan kepada pemilik baliho maupun pemilik reklame.

Penertiban baliho yang tidak berizin ataupun yang izinnya habis agar di tertibkan guna menjaga kota siantar tertib dan ini sesuai perintah walikota. Kata Raja.

“Untuk hari ini ada tiga baliho yang mau ditertibkan, tadi dua baliho sudah kita tertibkan, untuk menjaga arus lalulintas jangan macet nanti malam akan kita lanjutkan untuk menertibkan satu baliho lagi” ucapnya.

Baca Juga  Kegiatan Tim Gabungan Satgas Covid Berskala Mikro Diwilayah Pontianak Timur

Saat di tanya sampai kapan penertiban itu di laksanakan, kabid trantib yang pemberani dan tegas itu mengatakan, sesuai perintah kasat kita harus laksanakan, intinya setiap baliho dan reklame yang menyalahi aturan akan segera di tertibkan, bukan hanya itu, kios-kios juga yang tidak sesuai penempatannya akan tetap di tertibkan. Ungkap Raja.

Dengan tegas Raja juga mengatakan, yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan penempatannya, tidak sesuai aturan atau mengganggu ketertiban umum, harus segera di tertibkan, nanti tanggal 14/12/2020 akan ada lagi penertiban. Pungkasnya.

Penulis  : Toni Tambunan

Editor     : Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Balitbang Lakukan Penelitian Daun Kratum Purik Tanaman Khas Kapuas Hulu Bakal Di Patenkan

Berita

Wabup Muhammad Pagi Bersama Raja Mempawah Ziarah ke Makam Opu Daeng Manambon

Berita

Pemkab Samosir Dukung Penuh Segala Kegiatan Sosialisasi Anti Narkoba.

Berita

Bupati Tapsel :sampai saat ini Sudah 8 Orang Meninggal Dunia di Tapsel Akibat Covid-19

Berita

Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan Puluhan Kayu Olahan*

Berita

Disambut Meriah di Tapsel, Ketua Tim Wasev TMMD Ke-111 Mengaku Bahagia

Berita

Putra Terbaik Nagori Maligastonga H.Novri Ompusunggu Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR-RI Periode 2019-2024

Berita

TNI AL Bersama Warga Bongkar Pagar Laut di Tangerang