Home / Berita

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:37 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, ASN Boleh WFA-Jam Kerja Fleksibel

Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

Viewer: 224
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 35 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Aturan ini membahas tentang pola kerja secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambah Nanik.

Baca Juga   2 Korban Terseret Arus Banjir Sungai Wae Nunung NTT Belum Ditemukan

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan bahwa kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” terang Deny.

Melalui sosialisasi kali ini, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja, sekaligus mampu menerapkannya secara efektif sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi Indonesia.

Sebagai informasi, PermenPANRB No. 4/2025 ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025. Peraturan ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja.

Penyesuaian pola kerja kedinasan yang lebih fleksibel juga telah dibahas oleh Menteri PANRB Rini Widyantini sejak awal tahun 2025. Pembahasan menyusul langkah efisiensi atau pemangkasan anggaran usai ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Baca Juga  BW Pertanyakan Konsistensi Ketua MK Suhartoyo di Sengketa Pilpres

Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai langkah efisiensi. Hal ini boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.

“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1/2025,” kata Rini, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

Dalam implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapsel Ingatkan Penyelenggara Pilkada Tetap Menjaga Integritas Dan Netralitas

Berita

Lagi, Petani Samosir Keluhkan Pupuk Bersubsidi !

Berita

Berikan Pengamanan Imlek dan Cap Gomeh 2022, Polres Ketapang gelar Apel Gelar Pasukan Ops Liong Kapuas 2022

Berita

Safari Muharram 1443 H, Walikota : Terus Menggalakkan Syiar Islam

Berita

Bupati Tapsel Harap Pelatihan Pengolahan Kopi Bisa Tingkatkan Kualitas “Kopi Arabika Sipirok

Berita

Kesbangpol Samosir Laksanakan Kegiatan Pembinaan Kepada Ormas

Berita

Viral Bocah Madura Jadi Miliarder di Arab Saudi karena Warisan

Berita

4000 Petani Karet Sasaran Program Karet Alam Berkelanjutan