
Kompasnasional.com | Sibolga – Personil Polres Sibolga melalui Petugas Opsnal Sat Resnarkoba amankan pengguna Narkotika Jenis Sabu-sabu dari salah satu Kamar Penginapan yang terletak di Jln. Kapten. M. Sitorus, Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga Jumat (27/5/2022).
Pengamanan terhadap penyalahgunaan narkotika jensi sabu dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Taryono SH. SIK melalui kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu. R. Sormin kepada media Senin (06/06/22).
“benar, Anggota kita telah berhasil mengaman salah satu penyalahgunaan narkotika dari tempat penginapan di Kota Sibolga. Kini tersangka masih tahap proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Siboga melalui humas polres Sibolga Adapun.

Lanjut Humas Polres Sibolga Sormin menjelaskan, Atas penggerebekan yang di laksanakan Personil kita sekitar Jam 18:30 WIB, Anggota kita berhasi menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 unit alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol minuman ringan terpasang 1 pipet kaca bekas bakaran sabu,2 buah pipet plastik,1 buah pipet plastik ujung runcing dan 1 unit hp merk Oppo warna merah keseluruhan BB itu disita dari atas tempat tidur dipenginapan tersangka.
Menindaklajuti atas perbuatannya, ternyata tersangka bernama (Inisial) AWH alisa A, (32),karyawan Swasta,Warga Jln. SM Raja, Lk III, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga Kota, Kota Sibolga. serta menurut dari hasil peyidikan yang di lakukan Personil Satres Narkoba AWH pernah dihukum pada Tahun 2014 dalam kasus yang sama dan dijatuhi Hukuman selama 10 tahun 6 bulan di Lapas P.Siantar dan dijalani selama 7 Tahun 4 Bulan dan bebas menjalani hukuman Maret 2022.
Adapaun status dari tersangka, sudah berumah tangga, dan tersangka mengakui bahwa barang terlarang yang di temukan dari tempat penginapan tersangka berasal dari teman tersangka yang pernah Sama-sama menjadi warga binaan di Lapas P.Siantar.
Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sesuai dengan bunyi “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I, jenis bukan tanaman, jenis sabu atau setiap penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas ungkap Kasi Humas Polres Sibolga.
(Tuty)






