Home / Berita

Senin, 6 Juni 2022 - 14:38 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sibolga Amankan Pengguna Narkotika Dari Penginapan

Viewer: 295
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik
Foto: AWH tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu

Kompasnasional.com | Sibolga – Personil Polres Sibolga melalui Petugas Opsnal Sat Resnarkoba amankan  pengguna Narkotika Jenis Sabu-sabu dari salah satu Kamar Penginapan yang terletak di Jln. Kapten. M. Sitorus, Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga Jumat  (27/5/2022).

Pengamanan terhadap penyalahgunaan narkotika jensi sabu dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Taryono SH. SIK melalui kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu. R. Sormin kepada media Senin (06/06/22).

“benar, Anggota kita telah berhasil mengaman salah satu penyalahgunaan narkotika dari tempat penginapan di Kota Sibolga. Kini tersangka masih tahap proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Siboga melalui humas polres Sibolga Adapun.

Foto: Barang Bukti yang di temukan di penginapan bersama tersangka

Lanjut Humas Polres Sibolga Sormin menjelaskan, Atas penggerebekan yang di laksanakan Personil kita sekitar Jam 18:30 WIB, Anggota kita berhasi menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 unit alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol minuman ringan terpasang 1  pipet kaca bekas bakaran sabu,2 buah pipet plastik,1 buah pipet plastik ujung runcing dan 1 unit hp merk Oppo warna merah keseluruhan BB itu disita dari atas tempat tidur dipenginapan tersangka.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Tapteng Gelar Pembagian Bansos

Menindaklajuti atas perbuatannya, ternyata tersangka bernama (Inisial) AWH alisa A, (32),karyawan Swasta,Warga Jln. SM Raja, Lk III, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga Kota, Kota Sibolga. serta menurut dari hasil peyidikan yang di lakukan Personil Satres Narkoba AWH  pernah dihukum pada Tahun 2014 dalam kasus yang sama dan dijatuhi Hukuman selama 10 tahun 6 bulan di Lapas P.Siantar dan dijalani selama 7 Tahun 4 Bulan dan bebas menjalani hukuman Maret 2022.

Baca Juga  Dinkes Pematangsiantar Sebut Tes PCR Gratis Hanya Untuk Hasil Tracing

Adapaun status dari tersangka, sudah  berumah tangga, dan tersangka mengakui bahwa barang terlarang yang di temukan dari tempat penginapan tersangka berasal dari teman tersangka yang pernah Sama-sama menjadi warga binaan di Lapas P.Siantar.

Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sesuai dengan bunyi “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I, jenis bukan tanaman, jenis sabu atau setiap penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas ungkap Kasi Humas Polres Sibolga.

(Tuty)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Kerja Danpusterad 

Berita

Syarifah Adriana Raih Karya Bhakti Satpol PP Satu Dari Kota Se Indonesia

Berita

Aksi Pencurian Pecah Kaca Mobil Menimpa Kabid Gakkum Satpol PP Kampar

Berita

Wali Kota Edi Sampaikan Keberkahan di Bulan Ramadan

Berita

Polres Melawi Gencar Sosialisasi Tentang Bahaya Karhutla*

Berita

Kodim 1208/Sambas Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan TW IV Tahun 2021

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Saksikan Pertandingan Persahabatan Sepak Bola Antar Kabupaten/Kota se Prov Sumut

Berita

Presiden RI Resmikan Bandara Udara Tebelian Sintang