
Ketapang Kalbar, Kompas Nasional.com. Untung jual galian C ilegal kepada Suandi dan H. Umardani , PT. Berkat Nabati Sejahtra Air Hitam Basar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat jadi penadah Pertambangan Galian C ilegal yang berasal dari lokasi Bukit Kelambing Dusun Kelambing Jaya Desa Bukit Kelambing Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Menurut keterangan Kepala Desa Bukit Kelambing Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang Jainudin pada (11/10/2021), dikediamanya Jainudin menerangkan kepada kompas nasional.com, bahwa pertambangan galian C milik Untung di lokasi Bukit Kelambing tidak ada memiliki ijin pertambangan galian C. ungkapnya Kades Jainudin.
Menurut salah satu supir Dump Truck yang sedang mengangkut hasil pertambangan galian C ilegal, yang tidak mau menyebutkan namanya pada saat ditemukan di jalan arah blok o menuju ke Desa Air Hitam Besar pada (10/10/2021), dia mengatakan bahwa hasil pertambangan galian C yang dibawanya adalah milik Suandi yang berasal dari Bukit Kelambing milik Untung untuk penimbunan jalan PT. Berkat Nabati Sejahtra di Desa Air Hitam Besar kata dia.

Berdasarkan hasil konfirmasi kompas nasional.com, dengan Alias pada(22/10/2021) melalui Via telp selulernya menjelaskan bahwa Suandi hanya sebagai pelaksana lapangan saja, adapun Bikbosnya adalah H. Umardani Ketua Koperasi Natai Sipun Mandiri Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan Ketapang kata Alias.
Menurut Selamet aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang ,bahwa aktivitas pertambangan galian C tampa ijin (Ilegal) yang telah dilakukan Suandi dan H. Umardani, beserta Untung sudah merupakan tindak pidana melanggar Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusI Daerah, Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ,Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor.14 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan kata Selamet

Selanjutnya Selamet mengatakan bahwa PT. Berkat Nabati Sejahtra telah terindikasi sebagai penadah hasil pertambangan gaian C ilegal dan melanggar Pasal 480 KUHP
Sehingga sangat diduga keras Suandi, H. Umardani dan Untung besrta PT. Berkat Nabati Sejahtra secara berjemaah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penggelapan pajak galian C, yang mengakibatkan Pemerintah Daerah dirugikan ratusan juta rupiah ujarnya Selamet.
Selamet meminta kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) ,khususnya pihak Kepolisian ,Camat setempat serta Dinas Pajak Kabupaten Ketapang segera melakukan tindakan tegas kepada Suandi, Untung,H.Umardani serta pihak PT. Berkat Nabati Sejahtera guna untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan demi kepentingan hukum jika tindakan hukum tidak dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Camat setempat serta Dinas Pajak diduga keras adanya pembiaran serta pembusukan hukum oleh pihak kepolisian dan Camat serta Dinas Pajak Kabupaten Ketapang ungkap selamet.
(Abd. Rahman)






