
Kompasnasional.com I Kota Sibolga (Porombunan) – AS alias D (58) warga Jalan Kesturi Gg, Nelayan, Kelurahan Aek Habil, Sibolga Kota di amankan Sat Reskrim Polres Sibolga dengan kasus 303 pada Kamis (15/09/22) .
Aksi penangkapan Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N, SH, MH berhasil menyita Barang Bukti dari tersangka berupa sejumlah uang Rp.130.000 Rupiah beserta dua lembar potongan kertas kecil bertuliskan tebakan angka jenis Togel.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim polres Sibolga melalui Kasi Humas Polres Sibolga R. Sormin, Penangkapan tersangka perjudian dilakukan sekitar Jam 15:30 Wib tempatnya di Jln. SM. Raja, Kelurahan Aek Porombunan, Kecamatan Sibolga Selatan Sibolga Kota.
Dari hasil introgasi, tersangka pernah dihukum dalam kasus yang sama tahun 2021 dan dihukum selama 6 Bulan masa tahanan di Lapas Tukka Sibolga dan status tersangka telah berumahtangga dengan anak sebanyak 1 orang.
Menurut pengakuan tersangka, pekerjaan menjadi Jurtul togel kembali dilakukan tersangka sekitar kurang lebih selama 2 bulan terakhir dengan omzet Rp 100.000 Rupiah s/d Rp 150.000 Rupiah perhari.
Adapun keterangan tersangka AS alias D terkait perjudian jenis tebak angka menjelaskan, Angka pasangan ditebak dengan 2 angka, dan 3 angka atau 4 angka dengan uang pasangan minimal Rp 1.000 Rupiah. Bila pasangan 2 angka tepat dengan taruhan Rp 1000, maka pemesan akan menerima hadiah sebesar Rp 70.000 Rupiah dan bila tepat 3 angka dengan uang taruhan Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 700.000 Rupiah dan bila pasangan 4 angka dengan uang taruhan sebesar Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 5.000.000 Rupiah.
Menurut pengakuan
Atas perbuatannya kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
(Tuty/RM).







