Home / Berita

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:39 WIB

Sat Reskrim Polres Melawi Ungkap Kasus Kepala Desa Korupsi Dana Desa 1,5 Miliar

Viewer: 598
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar Polres Melawi,Polda Kalbar Seorang oknum kepala desa di Melawi terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Hal itu lantaran perbuatan korupsi yang ia lakukan selama tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian negara lebih dari 1,5 miliar berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Melawi Polda Kalbar.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. mengungkapkan, proses penyidikan kasus korupsi oknum kades berinisial KK (33) yang ditangani pihaknya sejak Oktober 2020 silam itu telah selesai dan dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Per hari Selasa (23/3/22) kemarin,
baik tersangka maupun barang bukti telah diserahkan ke Kejari Sintang,” terang AKP Ketut Agus saat ditemui di ruang kerjanya.
Jumat (25/3/22).

Lebih lanjut, AKP Ketut Agus juga mengungkapkan kasus korupsi dana desa yang diungkap pihaknya itu berawal dari hasil penyelidikan pihaknya terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat KK diduga tidak sesuai dengan realisasinya.

Baca Juga  Wako Edi Kamtono : Jadikan Momentum HUT ke-76 RI Penyemangat Lawan Covid-19

Lalu sesuai dengan audit dari BPK, ada kerugian negara senilai Rp 1.587.990.780,28 dan kita lanjutkan ke proses penyidikan,” lanjutnya.

Ditambahkan AKP Ketut Agus, tersangka menggakui uang hasil korupsinya itu memang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, KK pun diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor  20 tahun 2001 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar,
Ingat kades tak bermain dana desa.

Berkaca dari kasus yang menjerat KK, AKP Ketut Agus berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.

Baca Juga  Kucurkan Anggaran Rp. 197 Milyar, PLN Siap Listriki 56 Desa/Dusun di Kalbar 

Pastinya dana desa ini harus dikelola dengan baik, sesuai dengan aturannya, ya. Untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan desa,” pesannya.

“Jangan sampai tergiur dengan nilainya yang fantastis sehingga diselewengkan untuk keuntungan pribadi,” lanjutnya.

Dirinya pun menyebut tak akan ragu untuk menindak tegas oknum kepala desa yang bermain dengan dana desa. Saat ini saja, terdapat dua dugaan kasus korupsi dana desa yang tengah diselidiki pihaknya.

Selain itu, ia pun meminta masyarakat dapat berperan aktif untuk mengawasi pengelolaan dana desa di desanya masing-masing.

“Kalau ada dugaan penyelewengan dana desa disertai buktinya, warga dapat melaporkannya kepada kami. Pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Jon. L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Kalbar Resmikan Mako Polsek Sungai Raya Kepulauan

Berita

Dihadapan DPRD Bupati Optimis Bangun Tapsel Kearah Yang Lebih Baik

Arsip

Mahalnya Toilet Para Anggota Dewan, Sampai Miliaran Rupiah

Berita

Polres Kayong Utara Gelar Sertijab Kasatreskrim dan Kasatintelkam

Berita

Bupati Kapuas Hulu Launching Peningkatan Jalan Desa

Berita

Polres Pematangsiantar, Gelar Acara Sertijab Kapolres dan Pisah Sambut

Berita

Kapolres Kubu Raya Melakukan Patroli Dialogis dan Pembagian Sembako di Wilayah Terjauh Kecamatan Kubu Polres Kubu Raya 

Berita

KEPALA DESA AEK GODANG ARBAAN KEMBALIKAN TUNTUTAN GANTI RUGI