Home / Berita

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:39 WIB

Sat Reskrim Polres Melawi Ungkap Kasus Kepala Desa Korupsi Dana Desa 1,5 Miliar

Viewer: 626
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar Polres Melawi,Polda Kalbar Seorang oknum kepala desa di Melawi terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Hal itu lantaran perbuatan korupsi yang ia lakukan selama tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian negara lebih dari 1,5 miliar berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Melawi Polda Kalbar.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. mengungkapkan, proses penyidikan kasus korupsi oknum kades berinisial KK (33) yang ditangani pihaknya sejak Oktober 2020 silam itu telah selesai dan dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Per hari Selasa (23/3/22) kemarin,
baik tersangka maupun barang bukti telah diserahkan ke Kejari Sintang,” terang AKP Ketut Agus saat ditemui di ruang kerjanya.
Jumat (25/3/22).

Lebih lanjut, AKP Ketut Agus juga mengungkapkan kasus korupsi dana desa yang diungkap pihaknya itu berawal dari hasil penyelidikan pihaknya terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat KK diduga tidak sesuai dengan realisasinya.

Baca Juga  Innalillahi, Satu Keluarga Tewas di Lumajang, Begini Penjelasan AKBP Eka

Lalu sesuai dengan audit dari BPK, ada kerugian negara senilai Rp 1.587.990.780,28 dan kita lanjutkan ke proses penyidikan,” lanjutnya.

Ditambahkan AKP Ketut Agus, tersangka menggakui uang hasil korupsinya itu memang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, KK pun diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor  20 tahun 2001 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar,
Ingat kades tak bermain dana desa.

Berkaca dari kasus yang menjerat KK, AKP Ketut Agus berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.

Baca Juga  Ramadhan dan Tiara Dinobatkan Sebagai Bujang Dare Pontianak 2021

Pastinya dana desa ini harus dikelola dengan baik, sesuai dengan aturannya, ya. Untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan desa,” pesannya.

“Jangan sampai tergiur dengan nilainya yang fantastis sehingga diselewengkan untuk keuntungan pribadi,” lanjutnya.

Dirinya pun menyebut tak akan ragu untuk menindak tegas oknum kepala desa yang bermain dengan dana desa. Saat ini saja, terdapat dua dugaan kasus korupsi dana desa yang tengah diselidiki pihaknya.

Selain itu, ia pun meminta masyarakat dapat berperan aktif untuk mengawasi pengelolaan dana desa di desanya masing-masing.

“Kalau ada dugaan penyelewengan dana desa disertai buktinya, warga dapat melaporkannya kepada kami. Pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Jon. L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

MK: Anwar Usman Declare Tak Ikut Putus Perkara Usia Calon Kepala Daerah

Berita

Di DPR, Kepala BGN Ungkap Butuh Tambahan Rp 50 T untuk MBG 2025

Berita

Bupati Kapuas Hulu Sis Melantik Kepala Desa Kantuk Asam

Berita

Jokowi Putuskan Pemindahan Ibu Kota Baru ke Kalimantan Timur

Berita

Disela Pengajian Akbar, Bupati Tapsel Ajak Warga Jaga Suasana Sejuk Jelang Nataru

Berita

Berbagai Elemen Organisasi Kepemudaan Kota Singkawang Bagikan 1500 Takjil Dan Masker Kepada Masyarakat.

Berita

Gara-gara Ikan Sapu-sapu, Dewan Minta Nasfari Mundur sebagai Kadis Perikanan

Berita

Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olah raga Jonson Gultom: Saya akan Canangkan Kembali Pengenalan Aksara batak di setiap Sekolah SD dan SMP Pemkab Samosir