Home / Berita

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:39 WIB

Sat Reskrim Polres Melawi Ungkap Kasus Kepala Desa Korupsi Dana Desa 1,5 Miliar

Viewer: 593
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar Polres Melawi,Polda Kalbar Seorang oknum kepala desa di Melawi terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Hal itu lantaran perbuatan korupsi yang ia lakukan selama tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian negara lebih dari 1,5 miliar berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Melawi Polda Kalbar.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. mengungkapkan, proses penyidikan kasus korupsi oknum kades berinisial KK (33) yang ditangani pihaknya sejak Oktober 2020 silam itu telah selesai dan dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Per hari Selasa (23/3/22) kemarin,
baik tersangka maupun barang bukti telah diserahkan ke Kejari Sintang,” terang AKP Ketut Agus saat ditemui di ruang kerjanya.
Jumat (25/3/22).

Lebih lanjut, AKP Ketut Agus juga mengungkapkan kasus korupsi dana desa yang diungkap pihaknya itu berawal dari hasil penyelidikan pihaknya terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat KK diduga tidak sesuai dengan realisasinya.

Baca Juga  Sikap Komnas HAM Atas Penangkapan 144 Orang di Jakarta Utara

Lalu sesuai dengan audit dari BPK, ada kerugian negara senilai Rp 1.587.990.780,28 dan kita lanjutkan ke proses penyidikan,” lanjutnya.

Ditambahkan AKP Ketut Agus, tersangka menggakui uang hasil korupsinya itu memang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, KK pun diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor  20 tahun 2001 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar,
Ingat kades tak bermain dana desa.

Berkaca dari kasus yang menjerat KK, AKP Ketut Agus berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.

Baca Juga  Peringati Internasional Day of Peace, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Polri, Pramuka, PSHT Lakukan Bakti Sosial.

Pastinya dana desa ini harus dikelola dengan baik, sesuai dengan aturannya, ya. Untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan desa,” pesannya.

“Jangan sampai tergiur dengan nilainya yang fantastis sehingga diselewengkan untuk keuntungan pribadi,” lanjutnya.

Dirinya pun menyebut tak akan ragu untuk menindak tegas oknum kepala desa yang bermain dengan dana desa. Saat ini saja, terdapat dua dugaan kasus korupsi dana desa yang tengah diselidiki pihaknya.

Selain itu, ia pun meminta masyarakat dapat berperan aktif untuk mengawasi pengelolaan dana desa di desanya masing-masing.

“Kalau ada dugaan penyelewengan dana desa disertai buktinya, warga dapat melaporkannya kepada kami. Pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Jon. L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Penyeludupan Sabu-Sabu Berhasil Digagalkan*

Berita

Kebijakan New Normal di Simalungun yang Kontroversi Junimart Girsang; Perlu Dievaluasi Serius

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersinergi Dengan Aparat Terkait Dan Masyarakat , Gotong-royong Bersihkan Rumah Warga Akibat Tertimbun Longsor.*

Berita

Sosialisasi Kadarkum UU ITE dan KDRT Tahun 2021 di Pontianak Barat

Berita

Januari 2021, Inflasi di Siantar masih Terkendali

Berita

Lancar Dan Khidmat, Suasana Upacara Peringatan HUT Ke-77 Tentara Nasional Indonesia, Tahun 2022 Di Halaman Kantor Bupati Ketapang.

Berita

Vaksinasi Gencar Wawako Bahasan Harap Kasus Covid-19 Terus Turun

Berita

Pengemudi Ferrari Penabrak 5 Kendaraan di Senayan Ditetapkan Tersangka!