Home / Berita

Minggu, 20 Juni 2021 - 13:48 WIB

Gubernur Kalbar H.Sutarmidji Lantik Ulang Bupati dan Wakil Bupati Sekadau

Viewer: 542
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS Nasional – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji S.H., M.Hum., melantik ulang Aron, S.H. dan Subandrio, S.H., M.H., terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat hari Sabtu (19/6/2021).

Pelantikan ini dilaksanakan kembali/ulang berdasarkan amar putusan KPU Kabupaten sekadau yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau Nomor 10/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021, yang menjadi pembatal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.

Baca Juga  Facebook Minta Maaf Terkait Animasi Perayaan Gempa Lombok

Dan ditindaklanjuti melalui Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1285 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat tanggal 18 Juni 2021.

Sebelumnya terjadi rekapitulasi hasil hitung pemungutan suara ulang yang diajukan pasangan nomor urut 2 calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yakni Rupinus S.H., M.Si., dan Aloysius, S.H., M.Si. beberapa waktu yang lalu ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Update Covid-19 di Kabupaten Samosir (8/3/2021) : Tambah 3 Kasus Baru dan Nihil Sembuh, Kumulatif Menjadi 183 Kasus

Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusannya dan ditidaklanjuti melalui Berita Acara KPU Kabupaten Sekadau Nomor 29/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021, telah menetapkan Pasangan Aron, S.H. dan Subandrio, S.H., M.H. dengan Perolehan suara sebanyak 57.948 suara atau 50,07% dari total suara sah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih tahun 2020.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Samosir Monitoring Sekaligus Memberikan Bantuan Sosial Kepada Korban Bencana Alam Angin Kencang di Kecamatan Palipi

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Gebyar Muharram 1443 H, Tabligh Akbar dan Santunan Anak Yatim.

Berita

Beda Pengunduran Diri Risma dan Pramono Anung dari Kabinet Jokowi

Berita

Polisi: Tersangka Teroris Babel Pemasok Senjata untuk MIT Poso

Berita

Personel Intelijen Kodam XII/Tpr Ikuti Bimtek Produk Min Intel, Guna Wujudkan Tertib Administrasi

Berita

Hitungan Pajak Karyawan Berubah, Ini Beda Rumus Baru & Lama

Berita

Update Covid-19 di Kabupaten Samosir 22/07/2021

Berita

Bung Teddy Nasution Terpilih Ketua PAC Pemuda Pancasila Angsel