Home / Berita

Minggu, 20 Juni 2021 - 13:48 WIB

Gubernur Kalbar H.Sutarmidji Lantik Ulang Bupati dan Wakil Bupati Sekadau

Viewer: 473
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS Nasional – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji S.H., M.Hum., melantik ulang Aron, S.H. dan Subandrio, S.H., M.H., terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat hari Sabtu (19/6/2021).

Pelantikan ini dilaksanakan kembali/ulang berdasarkan amar putusan KPU Kabupaten sekadau yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau Nomor 10/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021, yang menjadi pembatal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.

Baca Juga  Setelah Bupati, Giliran Wabup Sitaro Diperiksa di Kasus Korupsi Dana Bencana

Dan ditindaklanjuti melalui Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1285 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat tanggal 18 Juni 2021.

Sebelumnya terjadi rekapitulasi hasil hitung pemungutan suara ulang yang diajukan pasangan nomor urut 2 calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yakni Rupinus S.H., M.Si., dan Aloysius, S.H., M.Si. beberapa waktu yang lalu ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Bupati Buka Pameran Mini UMKM Bersama Asosiasi Pengusaha Tepung Serbaguna Asahan.

Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusannya dan ditidaklanjuti melalui Berita Acara KPU Kabupaten Sekadau Nomor 29/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021, telah menetapkan Pasangan Aron, S.H. dan Subandrio, S.H., M.H. dengan Perolehan suara sebanyak 57.948 suara atau 50,07% dari total suara sah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih tahun 2020.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 1206/PSB Salurkan Bantuan Langsung Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima Dan Warung

Berita

Menlu : Akan ada Kejutan saat Upacara Penyambutan Presiden Jokowi Di Korsel

Berita

Jaga Kebugaran Tubuh, TP PKK Kabupaten Simalungun ajak ASN Senam Bersama

Berita

Tingkatkan Kwalitas dan Pengembangan SDM, Disdik Provinsi Sumut Bangun SMK Negeri 1 Pariwisata Plus Silimahuta

Berita

Pemprov Kalbar Serahkan Jenazah Beben Sopian ke Keluarga

Berita

Bupati Sambas H.Satono: Masih Banyak Data Kependudukan Yang Tidak Akurat, Diminta Kadis Jangan Egois

Berita

KADIS PERTANIAN HUMBANG HASUNDUTAN ADAKAN SOMASI TERBUKA BERSAMA AWAK MEDIA

Berita

Presiden Joko Widodo Lepas Kontingen Atlet Indonesia dalam Laga Asian Para Games 2018