Home / Berita

Senin, 29 April 2024 - 15:41 WIB

Saldi Sentil Pemohon Tak Hadir di Sidang Sengketa Pileg: Tidak Serius

Viewer: 247
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai pihak pemohon tidak serius lantaran tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

Hal itu disampaikan Saldi saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan terkait Provinsi Jawa Timur sebagai Ketua Panel II di Gedung MK RI 2, Jakarta, Senin (29/4).

“Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang. Yang kuasa atau prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada senang termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah. Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” ujar Saldi.

Baca Juga  Berkat Aplikasi Horas Pateni, "3 Sekawan Pesta Sabu di Dalam Rumah Ditangkap"

Setelahnya, Saldi menyatakan penyampaian permohonan Provinsi Jawa Timur dianggap selesai. Ia mengatakan Mahkamah pun menunggu penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan penyampaian keterangan Bawaslu.

“Jadi jadwal penundaan untuk semua perkara yang hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali yang dua tadi, sudah tidak lanjut lagi, itu sidang berikutnya diperkirakan hari Senin,” kata Saldi

Saldi menerangkan agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan penyampaian keterangan Bawaslu.

Baca Juga  Bupati Samosir Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Samosir atas LKPJ T.A 2021

“Estimasinya Senin, 6 Mei 2024. Nanti jadwal fix-nya akan diberitahu. Jadi, Senin 6 Mei 2024, jadwal fix jam masing-masing akan diberitahu kemudian. Ini yang terkait dengan Jawa Timur. Nanti akan ada pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Mahkamah,” imbuh dia.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com dari laman MKRI, permohonan nomor 235 itu diajukan oleh Sigismond B. w Notodipuro selaku pemohon. Dia adalah Caleg DPR RI Jawa Timur VIII. Dia menunjuk M. Yasin sebagai kuasa hukum pada perkara ini. Sementara itu, permohonan nomor 245 diajukan oleh Bernat Sipahutar. Dia adalah caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pasca Laka Maut di Simalungun TAA Polda Sumut: Truk Tidak Layak Jalan, Sopir Jadi Tersangka

Berita

Dukung Ekonomi Kreatif Ubah Sampah Jadi Cuan, Ini yang Dilakukan PLN KalbarĀ 

Berita

Babinsa Koramil 1206-01/Embaloh Hilir Bersama Aparat Desa Bagikan BLT Di Desa Nanga Palin

Berita

Wagub Kalbar Ikuti Zikir dan Do’a Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka

Berita

ALONG CUKONG KAYU ILEGAL, APARAT PENEGAK HUKUM (APH) TUTUP MATA

Berita

Warga Perbatasan Serahkan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Bomen Kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY

Berita

Viral Emak-emak Bantu Membuka Jalan untuk Ambulans, Aksinya Banjir Pujian dari Warganet

Berita

Polda Sumsel Kembali Gelar Olahraga Bersama