Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Reviews

Selasa, 20 Desember 2016 - 15:32 WIB

Ratusan SHP Pedagang Raib Saat Pasar Klewer Terbakar

Viewer: 624
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Lebih dari 100 pedagang kehilangan Surat Hak Penempatan (SHP) saat Pasar Klewer, Solo terbakar akhir 2014 lalu. Padahal surat tersebut harus diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo jika pedagang ingin mendapatkan pembagian kios di Pasar Klewer yang baru.

Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) Kusbani mengakui jika sebagian besar SHP yang hilang itu karena terbakar bersamaan dengan kios pedagang. Ia menjelaskan, hingga akhir November, sudah 100 pedagang lebih yang melaporkan kehilangan SHP kepada HPPK.

“Saat kebakaran, sebagian pedagang memang menyimpan SHP di kios mereka untuk keperluan perpanjangan,” ujar Kusbani, Selasa (20/12).

Baca Juga  Apakah Simbol Bulan Sabit dan Bintang di Atas Kubah Masjid adalah Lambang Islam? Begini Penjelasannya

Kusbani menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan pendataan para pedagang yang kehilangan SHP. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemkot, karena SHP merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan kembali kios permanen di Pasar Klewer.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Subagiyo mengemukakan, Pemkot Solo akan menerbitkan SHP baru, sepanjang pedagang bisa memenuhi berkas administratif yang disyaratkan.

“Pedagang yang kehilangan SHP kios Pasar Klewer bisa mengajukan lagi, syaratnya harus menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian kepada Pemkot,” katanya.

Menurut dia, hingga kini, baru sekitar 30 pedagang yang melaporkan kehilangan SHP. Ia juga mengaku masih memiliki data pedagang berikut kios yang ditempati sebelum kebakaran.

Baca Juga  Viral Piercing Hidung Wanita di Bandung Nyangkut Kursi, Damkar Turun Tangan

“Penerbitan ulang SHP akan kami lakukan tahun depan, setelah pedagang ditempatkan di kios masing-masing.

Pemkot Solo akan menempatkan 1.228 pedagang ke kios Pasar Klewer yang baru mulai awal Maret 2017. Tak hanya SHP Pedagang juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sanggup untuk membayar retribusi secara elektronik, agar mendapatkan kembali kunci kios permanen di pasar batik terbesar tersebut (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

FW & LSM Datangi Polda Kalbar Laporkan Berita Hoax

Berita

Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tingkat Kabupaten Samosir

Berita

UPDATE COVID-19 DI KABUPATEN SAMOSIR, 29 September 2021 Nihil Kasus Baru dan Sembuh, 13 Kasus Aktif
Mucikari Dua SPG ini Merengek,Saat Dituntut 6 Tahun Penjara-kompasnasional

Arsip

Mucikari Dua SPG ini Merengek,Saat Dituntut 6 Tahun Penjara

Berita

Walikota Psp Pimpin Apel Kendaraan Dinas Operasi OPD

Berita

TPID Kalbar Meraih Peringkat Terbaik 2020 Wilayah Kalimantan Dari Presiden

Berita

Wali kota Irsan Lepas Kontingen P.Sidempuan Ke Porprovsu 2022 Dan Atlit Renang Ke Kejurda Sumut

Asahan

Bagikan Sembako, Lions Club M Golden Estate Bersama Camat Kota Kisaran Barat Door to Door Sambangi Warga pinggiran kota