Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Reviews

Selasa, 20 Desember 2016 - 15:32 WIB

Ratusan SHP Pedagang Raib Saat Pasar Klewer Terbakar

Viewer: 654
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Lebih dari 100 pedagang kehilangan Surat Hak Penempatan (SHP) saat Pasar Klewer, Solo terbakar akhir 2014 lalu. Padahal surat tersebut harus diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo jika pedagang ingin mendapatkan pembagian kios di Pasar Klewer yang baru.

Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) Kusbani mengakui jika sebagian besar SHP yang hilang itu karena terbakar bersamaan dengan kios pedagang. Ia menjelaskan, hingga akhir November, sudah 100 pedagang lebih yang melaporkan kehilangan SHP kepada HPPK.

“Saat kebakaran, sebagian pedagang memang menyimpan SHP di kios mereka untuk keperluan perpanjangan,” ujar Kusbani, Selasa (20/12).

Baca Juga  Anti Gempa, Seorang Arsitek Beijing Ciptakan Gedung Cetak 3D

Kusbani menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan pendataan para pedagang yang kehilangan SHP. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemkot, karena SHP merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan kembali kios permanen di Pasar Klewer.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Subagiyo mengemukakan, Pemkot Solo akan menerbitkan SHP baru, sepanjang pedagang bisa memenuhi berkas administratif yang disyaratkan.

“Pedagang yang kehilangan SHP kios Pasar Klewer bisa mengajukan lagi, syaratnya harus menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian kepada Pemkot,” katanya.

Menurut dia, hingga kini, baru sekitar 30 pedagang yang melaporkan kehilangan SHP. Ia juga mengaku masih memiliki data pedagang berikut kios yang ditempati sebelum kebakaran.

Baca Juga  Atasi Kesulitan Masyarakat, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bhakti Perbaiki Jembatan Rusak Di Perbatasan.

“Penerbitan ulang SHP akan kami lakukan tahun depan, setelah pedagang ditempatkan di kios masing-masing.

Pemkot Solo akan menempatkan 1.228 pedagang ke kios Pasar Klewer yang baru mulai awal Maret 2017. Tak hanya SHP Pedagang juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sanggup untuk membayar retribusi secara elektronik, agar mendapatkan kembali kunci kios permanen di pasar batik terbesar tersebut (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Terpilih Aklamasi, Nauli Siregar Kembali Pimpin PRSI Asahan

Berita

Kapoksahli Pangdam XII/Tpr dan Tim Survei BNPP Kunjungi Sektor Timur Perbatasan Kalbar

Berita

Pendukung Habib Rizieq Menyerang Polisi, Dibalas Tembakan, 6 Orang Tewas

Berita

Pemko Psp Gelar Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Kepada Para Pahlawan

Berita

Paulus Sinaga Kakek 7O Tahun Pencari Sapu Lidi Tewas Tertimpah Pohon Sawit Di Kebun Unit Balimbingan PTPN IV

Berita

DPRD Simalungun Terima dan Setujui Ranperda P-APBD TA 2021

Berita

Edi Kamtono Sambut Kedatangan Jenazah Khasanah dan Makrufatul

Berita

Patroli Preventiv Personel Ops Bina Karuna Kapuas II Polda KalbarĀ