Home / Berita

Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:03 WIB

Pemko P.Sidimpuan Sosialisasi Perwal No 51 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

Viewer: 337
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 0 Detik

Pemko P.Sidimpuan Sosialisasi Perwal No 51 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

PADANGSIDIMPUAN | Kompas Nasional – Diterbitkan sejak 2019 lalu, Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika kemarin, Perwal ini disosialisasikan ke puluhan pengusaha warnet di aula MAN II Kota Padangsidimpuan, Rabu (27/10).

Kepala Diskominfo Kota P.Sidimpuan, Islahuddin Nasution S.Sos pada laporannya mengatakan kegiatan sosialisasi untuk para pengusaha warnet ini merupakan pengenalan perwal tersebut kepada para pengusaha agar keberadaan warnet dapat memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap para masyarakat yang menggunakan jasa warnet.

“Perwal ini mengatur beberapa hal, misalnya kenyamanan tempat, penggunaan software dan juga aplikasi yang digunakan untuk pemblokiran situ-situs dewasa”, ujarnya.

Selain itu dia mengajak kepada pengusaha untuk mematuhi semua peraturan, sehingga tidak dikenakan sanksi seperti yang tertera pada perwal No 51 tahun 2019 Bab VII pasal 11, 12, 13 dan 14, tambahnya.

Baca Juga  Video Viral Pengendara Motor Angkut Jenazah di Boyolali, Ini Penjelasan Polisi

Walikota P.Sidimpuan Irsan Efendi Nasution SH pada sambutannya menyampaikan sosialisasi ini sebernarnya tidak rumit , Pemerintah tidak melarang tetapi pengusaha akan tetapi Pemko P.Sidimpuan mengatur agar kehadiran warnet ini memberi lebih banyak manfaat kepada masyarakat.

“Banyak penyalahgunaan warnet, karenanya semua hal tersebut kita atur,” ungkap Walikota.

Kami berharap dengan diterbitkannya Perwal No 51 Tahun 2019 dapat menjaga generasi muda di Kota P.Sidimpuan dari konten, situs maupun hal-hal yang negatif, tambah Walikota.

“Tak bisa dipungkiri bahwa Warnet juga memiliki peran membuat masyarakat melek internet, untuk itu harus ada pengawasan dari semua pihak agar memastikan penggunaan warnet ini untuk hal yang positif,” tutupnya.

Jika nantinya ada yang melanggar, pihak Pemko P.Sidimpuan akan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun jika masih membandel, maka sikap tegas akan diberikan.

Baca Juga  Bulan Pendisiplinan Masyarakat

“Sanksi terberat adalah penutupan warnet dan penarikan ijin usaha,” tegas Wako Irsan.

Usai dilaksanakannya pembukaan sosialisasi Perwal No 51 Tahun 2019 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja P.Sidimpuan Zulkifli Lubis, menjelaskan sebagai penegak perda keputusan kepala daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Setelah adanya perwal dan sosialisasi ini, Satpol PP tentunya akan menindak tegas pengusaha yang membandel.

Sementara itu Kabid Sarana & Prasarana Komunikasi Ira Kartika Pulungan SE menambahkan bahwa penegakan aturan tersebut untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat, menghindari bahaya penyalahgunaan internet oleh masyarakat terutama anak didik dari berbagai hal yang dapat merusak, mencegah terjadinya kejahatan seksual, cyber crime dan lain-lain.

Tampak hadir Kadis Perizinan Ruslan Abdul Gani, Camat P.Sidimpuan Utara Nanda Alfina, Mewakili Kadis Perindag. (Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gara-gara Diminta Uang Rp4000, Isteri Sekarat Ditikami Suami

Berita

Perwakilan Masyarakat, Minta Gubernur Sumsel Perjuangkan Alokasi Anggaran Perbaikan Jalur Lintas Tengah dan Jalinsum di Kementrian PUPR

Berita

Kapolres Dukung Pelantikan Korda IJTI Sibolga Tapteng

Berita

Rangka Tegakkan Perbup Tapsel Tim Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi

Berita

Wabup Taput Buka Bimtek Tahap I Penyusunan Masterplan SMART CITY Kabupaten Tapanuli Utara.

Berita

Walikota P.Sidimpuan Hadiri Seminar Best Of Parenting

Berita

Plt Wali Kota Pematangsiantar Sholat Idul Adha Bersama Warga di Lapangan H Adam Malik

Berita

WaliKota Singkawang Tjhai Chui Mie, SE. SH* Peringati Hari Pers Nasional Tahun 2021.