Samosir – Kompas Nasional | Informasi dari berbagai sumber dan pantauan langsung media online kompasnasional.com Sabtu (31/10) lalu, Eksekutif dan Legislatif Daerah Samosir menyelenggarakan rapat dalam hal pembahasan Rancangan (R) APBD 2021 di daerah Kota Turis Parapat-Simalungun.
Di sela-sela penyelenggaraan rapat di salah satu hotel di dekat pantai Parapat tersebut kompasnasional.com bertemu dengan Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala yang ketika coba dimintai keterangan segera berkelit mohon diri untuk masuk ruang rapat dengan alasan rapat akan masuk ke pembahasan SKPD-nya. “Ini pas lagi mau membahas SKPD kami.” Kata jabiat yang nota bene Ketua TAPD itu sambil bergegas berlalu untuk masuk ke ruang rapat.
Informasi lain yang dihimpun kompasnasional.com, pembahasan R APBD Samosir tahun Anggaran 2021 dilaksanakan selama tiga hari dengan memanfaatkan ruang pertemuan salah satu hotel di Parapat. Sementara masih sumber, penggunaan akomodasi peserta rapat ada diposisikan pada dua hotel yang berbeda. Peserta rapat berdasarkan kapasitas ruang pertemuan diperkirakan untuk 60-an orang peserta per-sekali rapat yang pesertanya merupakan tim anggaran eksekutif dan legislatif termasuk para eselon II, III dan IV serta lainnya yang terkait.
Belum diketahui dengan persis mengenai alasan memilih pelaksanaan rapat anggaran Daerah Samosir ini di Kota Parapat. Namun oleh Sekwan Daerah Kabupaten Samosir Marsinta Sitanggang saat ditemui di ruang kerjanya Senin (2/10) mengatakan, hal tersebut dilakukan kemungkinan agar peserta rapat dapat lebih tertib hadir dengan waktu hadir yang lebih tertib pula.
Sementara pelaksanaan rapat pembahasan anggaran seperti ini tentu berdampak negatif antara lain menjadi pembatasan akses informasi dan membatasi partisipasi publik masyarakat lokal Samosir terhadap seluruh ekses kegiatan. Tentu juga hal tersebut menimbulkan kehilangan kesempatan secara ekonomi masyarakat lokal Samosir serta menimbulkan ketidakefisienan pengeluaran daerah bila dibandingkan dengan pelaksanaan rapat di lokal Samosir apalagi jika dilaksanakan di gedung milik Pemerintah sendiri.
Disamping itu, pembahasan APBD di luar daerah sangat diyakini sebagai modus penggelembungan SPPD dan belanja yang terkait dengan itu. Dikutip dari https://banten.bpk.go.id/, seperti disebutkan akademisi Untirta Gandung Ismanto, diduga ada motif penggelembungan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), pada rapat luar kota seperti yang pernah dilakukan oleh salah satu Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD-nya.
Gandung mengatakan, penyelenggaraan rapat di luar kota patut dipertanyakan urgensinya, di samping membatasi partisipasi publik, hal itu dinilai tidak efektif dan efisien. Sehingga, harus ada keberanian dari Kepala Daerah untuk mendobrak kebiasaan buruk ini, guna menunjukkan sinyal kepedulian dan komitmen dalam memangkas perilaku pemborosan anggaran daerah. “Bagaimanapun publik sudah sangat paham, sehingga sangat muak dengan modus ‘penggelembungan SPPD’ melalui rapat-rapat di luar kota seperti ini,” kata Gandung. Penggelembungan SPPD tersebut, ucap dia, dalam arti menentukan rapat di luar kota tanpa urgensi, dengan motif untuk mencari nilai SPPD yang lebih besar daripada rapat di dalam kota.
Apalagi di kantor sendiri yang tanpa SPPD. Atas dasar itu, kepala daerah seharusnya memiliki sensitivitas terhadap etika publik dan kepedulian terhadap isu-isu publik. Sehingga rapat-rapat di luar kota seharusnya sudah mulai dibatasi bila perlu dipangkas habis, mengingat kondisi kapasitas fiskal pemerintah yang sangat terbatas. Secara sistematis, Kepala Daerah harus mulai berani mengidentifikasi dan menganulir kegiatan-kegiatan serupa dalam perencanaan anggaran. Sehingga efisiensi dari kegiatan ini akan jauh lebih bermanfaat buat kepentingan publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, pada lampirannya halaman 46 menyatakan bahwa, penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan jumlah orang dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Hasil kunjungan kerja dan studi banding dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tim)






