Home / Berita

Senin, 1 Februari 2021 - 20:57 WIB

DPRD Samosir Berkomitmen Tetapkan Ranperda Pengakuan Tanah Ulayat di Tahun 2021

Viewer: 417
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 42 Detik

Samosir, Kompasnasional. | untuk melindungi tanah Ulayat warisan leluhur Batak khususnya di wilayah Kabupaten Samosir, DPRD Kabupaten Samosir berinisiatif dan berkomitmen menetapkan perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pimpinan DPRD Samosir yang diketuai Saut Martua Tamba ST, Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga bersama Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (BP2D), Haposan Sidauruk dan anggota Renaldi Naibaho melakukan kunjungan lapangan ke lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan di Baniara Desa Partungko Nagijang, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Minggu, 31 Januari 2021.

Kunjungan lapangan dalam verifikasi ke lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan ini turut dihadiri Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Samosir, Lamhot Nainggolan SH MH bersama staf, perwakilan marga Situmorang, Lumban Batu dan Sitinjak yang berbatasan dengan lokus tersebut. Serta staf divisi studi dan advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol dan rekan.

Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST mengatakan bahwa penyusunan Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya ini, adalah inisiatif DPRD Kabupaten Samosir.

Baca Juga  Mari Lakukan Hal-Hal Sederhana Dengan Mematuhi Protokol Kesehatan

Menurutnya, perda ini sangat penting karena tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat Samosir dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat batak dan pemanfaatannya.

Dijelaskan Politisi PDIP itu, ranperda usul prakarsa ini merupakan satu-satunya ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan ulayat di Provinsi Sumatera Utara. “Nantinya ranperda ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah maupun komunitas masyarakat hukum adat dalam memperjuangkan hak-hak adatnya,” kata Saut Martua Tamba ST.

Untuk itu, sambung Ketua DPRD Samosir, pihaknya bersama legislatif lainnya berkomitmen akan mencurahkan hati, tenaga dan pemikiran dalam mewujudkan dan menetapkan perda tersebut di tahun 2021 ini.

“Kami berharap perda ini nantinya sebagai hadiah ulang tahun Kabupaten Samosir ke-17 untuk masyarakat hukum adat, yang selama ini memperjuangkan hak-hak adatnya,” tambah Ketua DPRD Samosir.

Atas ranperda yang diprakarsai DPRD Samosir itu, staf divisi studi dan advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol sangat mengapresiasi kerja cepat DPRD bersama Pemkab Samosir untuk mensukseskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan langsung menetapkan lokusnya.

Baca Juga  Kasi Trantib Galang Diperiksa Kejari

“Dari beberapa kabupaten yang kami ikut serta dalam tim, hanya Kabupaten Samosir yang langsung menentukan lokus dari perda. Padahal di kabupaten lain seperti Kabupaten Humbang perda khusus Pandumaan-Sipitu huta, di Toba perda pengakuan,” ungkap Lambok Lumban Gaol.

Dengan adanya perda ini, lanjutnya, akan menjadi jalan masyarakat adat dan wilayah (tata ruang) adatnya diakui oleh negara.

Sementara itu, perwakilan Marga Situmorang, Lumban Batu, Sitinjak yang berbatasan dengan lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan, sangat menyambut baik kunjungan lapangan DPRD Samosir.

Mereka telah sepakat atas batas-batas wilayah yang ada pada lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan tersebut.

Terkait batas-batas wilayah, Ketua BP2D Haposan Sidauruk mengatakan bahwa batas-batas yang ditentukan itu, akan diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup. Dan nantinya hasil verifikasi kementerian tersebut akan menjadi acuan penetapannya.

Terakhir anggota BP2D, Renaldi Naibaho menambahkan bahwa lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan tersebut telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya pun berterima kasih kepada masyarakat Partungko Naginjang yang sudah bersepakat dalam hal pembentukan masyarakat hukum adat dan sebagai locus untuk perda tanah ulayat.

“Kami mengajak seluruh komunitas masyarakat Batak di Kabupaten Samosir, nantinya setelah ranperda ini kita sepakati dapat menyampaikan dan mengusulkan wilayahnya untuk ditetapkan dan diakui sebagai masyarakat hukum adat,” paparnya. ( rel/Max)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

WFH ASN Tiap Jumat Dimulai, Begini Suasana Kantor Mensesneg-Seskab Hari Ini

Berita

Kuker Kapolres Halsel bersama Ketua Bhayangakari Ke Polsek Gane Barat

Berita

Bupati Berharap Minat Baca Masyarakat Tapsel Dapat Tingkatkan Kecerdasan

Berita

Berita Psp. Walikota Psp Lantik ASN Eselon lll Dan IV Sesuai Protokol Kesehatan

Berita

Tak Penuhi Syarat Formil : PTUN Medan Tolak Gugatan 14 Orang Dewan Humbahas

Berita

DPD AMPI Psp Tolak Keberadaan Toko Modern Setempat

Berita

Lihat Menu Makan Siang Gratis di Sekolah Beijing China, Prabowo: Sangat Sehat

Berita

Hari Pertama Kegiatan MTQN Ke-XX Tahun 2021 Tingkat Kota Psp Sejumlah Wartawan Di Batasi Untuk Meliputi