Home / Berita

Minggu, 17 Januari 2021 - 22:38 WIB

Rangka Tegakkan Perbup Tapsel Tim Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi

Viewer: 441
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Tapsel, Kompas Nasional – Dalam rangka menegakkan dan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Selatan (Tapsel) No.49 Tahun 2020. Tim gabungan dari personil Polres Tapsel dan personil Satpol PP dan Dishub Tapsel laksanakan operasi yustisi di Kec. Angkola Muaratais, Kab Tapsel, Minggu (17/1/2021)

Operasi yang melibatkan 30 personil gabungan dari Polres Tapsel 20 personil, 5 personil Satpol PP dan 5 personil Dishub Tapsel, di 12 titik lokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kec Angkola Muaratais Kab Tapsel.

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradha Elhaj,SH,SIK,MH diwakili Iptu R.Triharjanto,SH, selaku Perwira Pengawas (Pawas) yang juga menjabat Kasubbag Binops Bagops Polres Tapsel, didampingi Perwira Pengendali (Padal) Kasiwas Polres Tapsel Iptu Padang Bulan Harahap menyampaikan, kepada seluruh personil yang terlibat Operasi Yustisi, agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing-masing.

Baca Juga  Tebusan Tak Dibayar, Abu Sayyaf Penggal Sandra Kanada

Kegiatan yang dilaksanakan ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif diwilayah hukum Polres Tapsel, Sebutnya.

Diuraikannya, bahwa operasi di gelar di Jalinsum Kec. Angkola Muara Tais yakni, di sepanjang Jalan lintas umum Perbatasan Kota Padangsidimpuan dengan Kab Tapsel, di depan Panti Asuhan Maimun, dih Desa Basilam Baru, Desa Huta Tonga dan di Jln lintas umum didepan Pasar Sigalangan.

Kemudian, di Jalan lintas umum Kel. Bintuju, didepan Masjid Baburahman, didepan Lapangan Sarasi II, didepan Bagas Godang Pangeran Batara Kalasan, didepan Masjid Al-Barokah, didepan Masjid Al-Iklas dan di Jalan lintas umum Desa Janji Mauli.

Baca Juga  Korban Penganiayaan Melapor Tak Digubris, Laporan Pelaku Justru Direspon

Dimana, dalam Operasi Yustisi ini pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker. Selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis yang totalnya sebanyak 200 pelanggar, masing-masing, 105 pelanggar diberi teguran lisan dan 95 pelanggar diberi teguran tertulis, Urainya

Dikatakannya, selama pelaksanaan operasi yustisi, seluruh personil gabungan tetap memperhatikan Prokes seperti mencuci tangan, menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19 dan sebagian masyarakat di Kec. Angkola Muara Tais juga sudah mematuhi Prokes dengan selalu memakai masker, Ucapnya. (K Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Bikin Heboh! Putus dari Vebby, Baim Wong Kedapatan Jalan Bareng Ayu Ting Ting

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Menghadiri Acara Gebyar Vaksinasi di Sekolah Terpadu Pontim

Berita

Peringati Idul Adha 1442 H, AKBP Ventie Serahkan Tujuh Ekor Sapi

Berita

Cara Pangdam XII/Tpr Kenalkan Potensi Wisata di Kalbar*

Berita

Kaban Tanpang Kementan dan Bupati Samosir Saksikan Panen Raya Kentang Poktan di Partungo Naginjang

Berita

Tingkatkan Pembangunan Desa, Kades Kaireu Fokus Bangun Rumah Warga

Berita

Lagi-Lagi Awak Media Tidak Diperkenankan Untuk Meliput Kegiatan Pemko Psp

Berita

Musrembang RPJMD 2021-2026, Bupati Usman Sidik Uraikan 7 Poin Misi Pemda Halsel