Home / Berita

Jumat, 26 September 2025 - 17:27 WIB

Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Viewer: 417
0 1
Terakhir Dibaca:1 Menit, 13 Detik

Jakarta, JejakNasional – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak e-commerce terhadap penjual. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh merchant.

Purbaya mengatakan penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.

“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga  Sujud Syukur Kotak Kosong, Walkot Makassar Ditegur Gubernur

Purbaya mengingatkan pemerintah sudah menempatkan dana Rp 200 triliun ke sistem perbankan. Jika kebijakan itu sudah berdampak ke perekonomian lebih baik, baru kebijakan pajak e-commerce akan dilaksanakan.

“Paling tidak sampai kebijakan Rp 200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan,” ucapnya.

Apabila penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun sudah berdampak ke perekonomian, pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Secara sistem dipastikan sudah siap.

Baca Juga  Danrem 031/Wirabima Silaturahmi Bersama Tokoh Agama Sumatera Utara

“Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang nggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap,” imbuhnya.

Sebagai informasi, skema baru pungutan pajak e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturannya, pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Pelaku Mobil Bergoyang di Samping Kantor Gubernur Riau Nyaris Tabrak Satpol-PP

Berita

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-77, Kodam XII/Tpr Gelar Do’a Bersama

Berita

Sukseskan Program Pemerintah, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Vaksinasi Siswa-Siswi SMP dan SMK Di Perbatasan.*

Berita

Kerap Gagal dalam Eksekusi Penalti, Begini Penjelasan Messi

Berita

Sandiaga Uno Apresiasi Kepada Gubernur Kalbar, Mangrove Sebagai Ekowisata

Berita

Pemkab Tapsel Dorong Pengembangan Usaha Tas Muara Batang Toru

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Peresmian Pembangunan Rumah Dinas SBSN oleh Kasad

Berita

Diperkuat Sinergi dengan TKMKB, Program JKN-KIS BPJS Kesehatan Semakin Managed Care