Home / Berita

Jumat, 26 September 2025 - 17:27 WIB

Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Viewer: 446
0 1
Terakhir Dibaca:1 Menit, 13 Detik

Jakarta, JejakNasional – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak e-commerce terhadap penjual. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh merchant.

Purbaya mengatakan penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.

“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga  Pria di Tangerang Gugup Saat Dirazia Malam, Ternyata Bawa Sekilo Ganja

Purbaya mengingatkan pemerintah sudah menempatkan dana Rp 200 triliun ke sistem perbankan. Jika kebijakan itu sudah berdampak ke perekonomian lebih baik, baru kebijakan pajak e-commerce akan dilaksanakan.

“Paling tidak sampai kebijakan Rp 200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan,” ucapnya.

Apabila penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun sudah berdampak ke perekonomian, pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Secara sistem dipastikan sudah siap.

Baca Juga  Pemerintah Klaim Kondisi Ekonomi Baik-baik Saja, Pengangguran Turun

“Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang nggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap,” imbuhnya.

Sebagai informasi, skema baru pungutan pajak e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturannya, pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Sidang Seleksi Cata TNI AD, Pangdam XII/Tpr : Junjung Tinggi Objektifitas

Berita

DPRD Nias Selatan Gelar Paripurna Istimewa dalam rangka perayaan Hari Jadi Kabupaten Nias Selatan ke -18 Tahun

Berita

Kodam XII/Tpr Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Arsip

WNI Tewas di Sydney, Dibunuh Bekas Jaringan Bali Nine

Berita

Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Samosir laksanakan Reses I DPRD Di 4 Daerah pemilihan

Berita

KPU Medan Coret 21 Nama Bacaleg

Berita

Tim Supervisi Provinsi Sumut Monitoring 5 Desa Binaan di Tapsel

Berita

Bakar Bendera Merah Putih, Wanita di Lampung Utara Dibekuk Polisi