Home / Berita

Jumat, 26 September 2025 - 17:27 WIB

Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Viewer: 432
0 1
Terakhir Dibaca:1 Menit, 13 Detik

Jakarta, JejakNasional – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak e-commerce terhadap penjual. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh merchant.

Purbaya mengatakan penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.

“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga  Wako Edi Kamtono Lantik 68 Pejabat Eselon di Pemkot Pontianak

Purbaya mengingatkan pemerintah sudah menempatkan dana Rp 200 triliun ke sistem perbankan. Jika kebijakan itu sudah berdampak ke perekonomian lebih baik, baru kebijakan pajak e-commerce akan dilaksanakan.

“Paling tidak sampai kebijakan Rp 200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan,” ucapnya.

Apabila penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun sudah berdampak ke perekonomian, pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Secara sistem dipastikan sudah siap.

Baca Juga  KPK Sita Rumah Rp 1,5 M Rohidin Mersyah, Diduga Dibeli Pakai Uang Pemerasan

“Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang nggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap,” imbuhnya.

Sebagai informasi, skema baru pungutan pajak e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturannya, pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kompak Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Simpang Hilir Bantu Warga Bangun Rumah

Berita

Ajaib! Telur Berdiri Tegak Tandai Kulminasi Matahari di Pontianak

Berita

DJM Bali Terus Berbenah
darmawan yusuf

Berita

Advokat Darmawan Yusuf Raih Penghargaan Top 50 Lawyer Of The Year 2019

Arsip

Bupati Buka Sosialisasi Internet Sehat

Berita

Periode Bupati yang Singkat Menjadi Fokus Perjanjian Kinerja Kepala SKPD Kepada Bupati Samosir

Berita

Kacabdis Siantar Tegaskan Tidak Akan Memberikan Ruang Pada Anak Didik Untuk Bolos Sekolah

Berita

Fokus Penyelamatan Jiwa, Kodim Sintang Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir