Home / Berita / Daerah / Headline News / Internasional / Kriminal / Nasional

Kamis, 3 November 2022 - 09:58 WIB

Pura-pura Jadi Nelayan, Penyelundup PMI Ilegal di Batam Ditangkap

FotoDua penyelundup

FotoDua penyelundup

Viewer: 702
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com – Polisi menggagalkan aksi penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Para pelaku saat diamankan mengaku sebagai nelayan yang sedang memancing.
“Mereka diamankan di perairan Pulau Putri berdekatan dengan perbatasan Batam-Singapura pada Senin (31/10/2022) malam. Ada enam orang korban dan dua pelaku yang diamankan. Saat diamankan mereka mengaku sebagai nelayan,” Kata Dirpolarud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Rabu (2/11/2022).

Untuk meyakinkan petugas, enam orang korban dan pengemudi speed boat tidak membawa barang berlebihan. Mereka hanya menggunakan baju dan celana yang melekat di badan. Para korban juga dibekali dengan alat pancing.

Baca Juga  Kabareskrim Agus Andrianto Bantah Terima Uang dari Tambang Ilegal

“Dua orang pelaku yang diamankan ini MT sebagai pengemudi speed boat dan TA sebagai penampung. Pelaku TA ini yang memiliki ide mengelabui petugas dengan berpura-pura sebagai nelayan. Ketahuan sebagai PMI ilegal karena ada salah satu korban yang mengaku akan ke Malaysia kepada petugas,” ujarnya.

Enam orang korban itu diketahui berjenis kelamin laki-laki. Para korban juga diketahui berasal dari daerah yang sama yakni Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Selain dua pelaku yang diamankan. Polisi juga tengah memburu dua orang yang melakukan penjemputan dan mengkoordinir kedua pelaku pelaku.

Baca Juga  Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor di Batam

“Ada dua orang pelaku lagi. Saat ini masih kami dalami. Kedua pelaku upah berbeda, MT yang mengemudikan kapal dapat upah Rp100.000 per orangnya. Sedangkan TA yang menjadi penampung, mendapatkan upah Rp200.000 per orangnya. Sepertinya mereka dijanjikan upah tambahan oleh pelaku yang masih kita kejar, setelah berhasil akan ditambah,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Hendra/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Raih TOP Pembina BUMD Terbaik Se Indonesia Tahun 2022
Foto sejumlah oknum polisi yg diduga menyerang RS Bandung

Berita

Sejumlah Oknum Polisi Penyerang RS Bandung Diperiksa Propam Polrestabes Medan

Berita

‍‍Meningkatkan Silidaritas Pangulu ‍‍‍‍‍‍‍‍Mubes Bentuk KBPS Se-Simalungun

Berita

Setelah Menanti 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Akhirnya Teken Perjanjian Kerja Bersama

Berita

Polres Samosir Siap Amankan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Berita

Kodim 1201 Kerahkan Tiga Alat Berat Tunjang Kegiatan TMMD ke-110

Berita

Pasca Longsor JIPP, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat 

Berita

Pontianak Akan Miliki Dua IPALD Cakupan Layanan Capai 35 persen