Home / Berita / Daerah / Headline News / Internasional / Kriminal / Nasional

Kamis, 3 November 2022 - 09:58 WIB

Pura-pura Jadi Nelayan, Penyelundup PMI Ilegal di Batam Ditangkap

FotoDua penyelundup

FotoDua penyelundup

Viewer: 715
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com – Polisi menggagalkan aksi penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Para pelaku saat diamankan mengaku sebagai nelayan yang sedang memancing.
“Mereka diamankan di perairan Pulau Putri berdekatan dengan perbatasan Batam-Singapura pada Senin (31/10/2022) malam. Ada enam orang korban dan dua pelaku yang diamankan. Saat diamankan mereka mengaku sebagai nelayan,” Kata Dirpolarud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Rabu (2/11/2022).

Untuk meyakinkan petugas, enam orang korban dan pengemudi speed boat tidak membawa barang berlebihan. Mereka hanya menggunakan baju dan celana yang melekat di badan. Para korban juga dibekali dengan alat pancing.

Baca Juga  Dolly Pasaribu Bersama DMI Tapsel Shalat Subuh Berjamaah di Angkola Timur

“Dua orang pelaku yang diamankan ini MT sebagai pengemudi speed boat dan TA sebagai penampung. Pelaku TA ini yang memiliki ide mengelabui petugas dengan berpura-pura sebagai nelayan. Ketahuan sebagai PMI ilegal karena ada salah satu korban yang mengaku akan ke Malaysia kepada petugas,” ujarnya.

Enam orang korban itu diketahui berjenis kelamin laki-laki. Para korban juga diketahui berasal dari daerah yang sama yakni Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Selain dua pelaku yang diamankan. Polisi juga tengah memburu dua orang yang melakukan penjemputan dan mengkoordinir kedua pelaku pelaku.

Baca Juga  Wawako Buka Mursembang Tingkat Kecamatan Hutaimbaru Tahun 2023

“Ada dua orang pelaku lagi. Saat ini masih kami dalami. Kedua pelaku upah berbeda, MT yang mengemudikan kapal dapat upah Rp100.000 per orangnya. Sedangkan TA yang menjadi penampung, mendapatkan upah Rp200.000 per orangnya. Sepertinya mereka dijanjikan upah tambahan oleh pelaku yang masih kita kejar, setelah berhasil akan ditambah,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Hendra/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Keluarga Besar Simanjuntak Kota Siantar Siap Menangkankan Asner – Susanti

Berita

Polsek Putussibau Selatan Bersama Tim Gabungan Berikan Pengamanan Dan Himbauan Di Pasar Juadah

Berita

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Berita

Capaian Vaksinasi Pelajar Jenjang SMA / SMK di Siantar – Simalungun Hampir 85 Persen

Arsip

ICW harap MA panggil Hakim Cepi lantaran menangkan praperadilan Novanto

Berita

Bupati Simalungun Terima Audiensi Kepala Kantor Perpajakan Pratama Pematangsiantar

Berita

Wawako P.Sidimpuan Serahkan Bantuan Benih Varietas Unggul Bersertifikat Sebanyak 25 Ton

Berita

Penangganan Dan Pelayanan Kasus Pasien Covid 19 di Kabupaten Melawi RSUD Melawi Mendirikan Tenda Triase*