Home / Berita / Nasional / Reviews

Rabu, 11 April 2018 - 11:14 WIB

PTUN Putuskan Gugatan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019

Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono (istimewa)

Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono (istimewa)

Viewer: 628
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 9 Detik

KompasNasional.com,Jakarta || Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai yang dipimpin Hendropriypno itu sebagai peserta Pemilu 2019.

“Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan, Rabu (11/4/2018).

Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.

Baca Juga  Pengamanan Lebaran Berjalan Lancar, Dandim 1203/Ktp Sampaikan Apresiasi Dan Ucapan selamat Idul Firti 1442 H, kepada Prajurit dan Keluarga Besar Kodim 1203/Ktp.

“Empat memerintahkan tergutat untuk menerbitkan surat kepitusan, pkpi sbagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima menghikum tergugat untuj membayar seluruh biaya yg timbul sehumlah rp 1,100,000,” ucap Nasrifal.

Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh sebelumnya menyatakan partainya tak diloloskan Bawaslu karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan di empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua tak memenuhi syarat.

Menurut Imam, Bawaslu kurang teliti dalam memeriksa bukti yang disertakan pihaknya dalam gugatan.

Baca Juga  Surau Nurul Huda Desa Nanga Ella Hulu Nyaris Ambruk di Terjang Bencana Banjir

“Kita yakin Bawaslu kurang teliti untuk memeriksa apa yang kita ajukan,” ujar Imam selasa 6 Maret 2018.

Keterangan dari saksi yang diajukan ke Bawaslu maupun saksi ahli menurutnya tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Bawaslu.

“Kita prihatin yang menolak semua permohonan kami untuk meloloskan menjadi peserta Pemilu. Karena itu kami sesuai dengan petunjuk Pak Ketua Umum akan melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat,” ucap dia.(Liputan6/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KPK Jemput Paksa Ketua Fraksi Golkar Sumut di Rumahnya

Berita

Sebelum Berangkat ke Jerman, 120 Putra-Putri Terbaik Simslungun Memulai Pendidikan di USI

Berita

Bupati Simalungun Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2021 Polres Simalungun

Berita

Banyak Galian C.Tanpa Izin Aparat Penegak Hukum Diam

Arsip

Fakta menarik bapak dan anak kepala daerah ini menjadi tersangka di KPK

Berita

Penurunan Stunting di Kubu Raya Lampaui Target Nasional

Berita

Sat Polairud Polres Bengkayang Berikan Himbauan Keselamatan Berlayar Bagi Kapal Angkut Pulau Lemukutan

Berita

Alasan Jokowi Hadiri Reuni Kehutanan UGM: Kalau Tak Datang Tambah Palsunya