Home / Berita / Nasional / Reviews

Rabu, 11 April 2018 - 11:14 WIB

PTUN Putuskan Gugatan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019

Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono (istimewa)

Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono (istimewa)

Viewer: 572
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 9 Detik

KompasNasional.com,Jakarta || Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai yang dipimpin Hendropriypno itu sebagai peserta Pemilu 2019.

“Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan, Rabu (11/4/2018).

Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.

Baca Juga  Walikota P.Sidimpuan Ikuti Rakornas TPAKD Tigkat Nasional Secara Virtual

“Empat memerintahkan tergutat untuk menerbitkan surat kepitusan, pkpi sbagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima menghikum tergugat untuj membayar seluruh biaya yg timbul sehumlah rp 1,100,000,” ucap Nasrifal.

Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh sebelumnya menyatakan partainya tak diloloskan Bawaslu karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan di empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua tak memenuhi syarat.

Menurut Imam, Bawaslu kurang teliti dalam memeriksa bukti yang disertakan pihaknya dalam gugatan.

Baca Juga  Walikota Psp Pimpin Apel Kendaraan Dinas Operasi OPD

“Kita yakin Bawaslu kurang teliti untuk memeriksa apa yang kita ajukan,” ujar Imam selasa 6 Maret 2018.

Keterangan dari saksi yang diajukan ke Bawaslu maupun saksi ahli menurutnya tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Bawaslu.

“Kita prihatin yang menolak semua permohonan kami untuk meloloskan menjadi peserta Pemilu. Karena itu kami sesuai dengan petunjuk Pak Ketua Umum akan melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat,” ucap dia.(Liputan6/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Aksi Soal Jalan Pulau Obi, AMHS Ancam Pemprov Malut

Berita

Siapkan Rusunawa Jadi RS Lapangan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Berita

Bupati Berharap Kredit Multi Guna Bank Sumut Bermanfaat Bagi ASN di Tapsel

Berita

Pemkot-Untan Jalin Kerja Sama Klinik Inovasi Tematik

Berita

Kunjungi Yonif Mekanis 643/Wns, Pangdam XII/TPR : Disiplin dan Hindari Segala Bentuk Pelanggaran*

Berita

Wali Kota : Jangan Beda-bedakan Warga dalam Pelayanan Publik

Arsip

Lagi, Rumah Sakit di Bali Tolak Bayi Miskin

Berita

Mahfud Md Ralat Pernyataan soal KPK OTT Tanpa Cukup Bukti