Home / Berita

Senin, 8 Juli 2024 - 10:35 WIB

Pria Bernama Kentut Dijemput Paksa Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Viewer: 200
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 9 Detik

NGAWI, jejaknasional.com – Pria berinisial S alias Kentut (51) yang berdomisili di Sragen, Jawa Tengah, dijemput paksa anggota Polres Ngawi , Jawa Timur, terkait dugaan kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, sebelumnya pelaku sudah 2 kali dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir.

“Selanjutnya dibuatkan surat perintah membawa dan akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang lain,” ujarnya saat ditemui di Polres Ngawi, Senin (8/7/2024).

Baca Juga  Reaksi Kapolda Jatim Lihat Kapolsek Tertidur saat Rapat PSBB, Langsung Bentak dan Ganti: Kamu Keluar

Argoyuwono menambahkan, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. Dari keterangan pelaku, ia telah melakukan tindak asusila persetubuhan sebanyak lima kali terhadap korban yang merupakan kerabatnya sendiri.

“Pelaku merupakan kerabat korban. Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku,” katanya. Kelakuan bejat pelaku terbongkar berkat laporan dari orangtua korban yang tidak terima dan melapor ke polisi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang seperti 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam motif kotak-kotak, 1 buah BH dan CD warna putih, dan 1 buah BH warna coklat.

Baca Juga  Ketua MPR Zulkifli Hasan Datangi KPK

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI No 17 tahun 2016 jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang,” ucap Argoyuwono.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Malaysia Bakal Buka Perbatasan,Wako Edi : Angin Segar Bagi Pemulihan Ekonomi

Arsip

Peletakan Batu Pertama TPT Irigasi Desa Lawe Pasaran Tengku Mbelin Diresmikan

Berita

Menkominfo Tiba di Kejagung, Diperiksa soal Kerugian Negara Rp 8 T Kasus BTS

Berita

Cara Pangdam XII/Tpr Kenalkan Potensi Wisata di Kalbar*

Berita

Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi Kunker di Kejati Kalbar

Berita

KPK Terima Pengembalian Rp1,7 Miliar dari Kasus DPRD Sumut

Berita

Wagub Kalbar Menghadiri Rakor Percepatan Vasinasi Covid-19 di Mempawah

Berita

Biro Logistik Polda kalbar, Asistensi Sarpras Polres Kapuas Hulu