NGAWI, jejaknasional.com – Pria berinisial S alias Kentut (51) yang berdomisili di Sragen, Jawa Tengah, dijemput paksa anggota Polres Ngawi , Jawa Timur, terkait dugaan kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, sebelumnya pelaku sudah 2 kali dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir.
“Selanjutnya dibuatkan surat perintah membawa dan akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang lain,” ujarnya saat ditemui di Polres Ngawi, Senin (8/7/2024).
Argoyuwono menambahkan, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. Dari keterangan pelaku, ia telah melakukan tindak asusila persetubuhan sebanyak lima kali terhadap korban yang merupakan kerabatnya sendiri.
“Pelaku merupakan kerabat korban. Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku,” katanya. Kelakuan bejat pelaku terbongkar berkat laporan dari orangtua korban yang tidak terima dan melapor ke polisi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang seperti 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam motif kotak-kotak, 1 buah BH dan CD warna putih, dan 1 buah BH warna coklat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI No 17 tahun 2016 jo Pasal 65 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang,” ucap Argoyuwono.
(YA/JJN)






