Viewer: 819
0 0

Home / Berita

Senin, 2 November 2020 - 19:56 WIB

Pontianak Zona Merah, Pemkot Batasi Aktivitas Berpotensi Kerumunan

Viewer: 820
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Giatkan Razia Masker dan Batasi Aktivitas Malam

KOMPAS NASIONAL.com | Pontianak Kalbar- Penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak dinyatakan dalam kategori zona merah.

Hal itu berdasarkan data peta sebaran kenaikan kasus Covid-19 yang dilansir Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Senin (2/11/2020).

Menanggapi hal itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, terjadinya peningkatan kasus Covid-19 disebabkan kurang patuhnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tes swab atau uji usap yang dilakukan dengan jumlah yang banyak juga berdampak meningkatnya temuan kasus Covid-19.

Kita akan mengambil langkah-langkah konkrit dengan rutin menggelar razia masker serta membatasi tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, ujarnya.

Dijelaskannya, adapun tempat-tempat yang memiliki potensi terjadinya kerumunan orang, seperti kawasan waterfront, taman- taman dan lainnya akan dibatasi.

Baca Juga  Menuju Musda Ke VIII, Wali Kota Terima Audensi DPD KNPI Kota Padang Sidempuan

Termasuk pelaksanaan resepsi pernikahan juga bakal dibatasi kembali.

Kita juga akan melakukan kembali pembatasan aktivitas malam dengan membatasi waktu operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB, ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menambahkan, zona merah yang terjadi di Kota Pontianak disebabkan beberapa faktor.

Faktor-faktor itu diantaranya, meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pontianak, bertambahnya pasien meninggal dunia akibat Covid-19, penurunan jumlah pasien sembuh, meningkatnya positif rate serta jumlah tempat tidur di rumah sakit yang hampir penuh.

Dari variabel itulah yang menentukan nilai agregat hingga menyebabkan Pontianak masuk risiko tinggi atau zona merah, jelasnya.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan langkah-langkah konkrit. Menurut Sidiq, harus dilakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Bimtek Replikasi Mandiri Program Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Dengan meningkatkan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan dan upaya-upaya lainnya dalam menekan penyebaran Covid-19, tuturnya.

Terkait penutupan ruang-ruang publik, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan, pihaknya akan membatasi sementara taman-taman kota dan kawasan waterfront.

Tempat-tempat tersebut hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Operasionalnya akan normal kembali apabila Pontianak tidak dalam zona merah lagi, katanya.

Tak hanya di ruang-ruang publik, pihaknya juga terus mensosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 melalui pengeras suara yang terpasang di beberapa titik persimpangan traffic light.

Kami juga akan menindak warga yang tidak mengenakan masker, baik itu dengan sanksi sosial hingga denda, tegasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
100 %

Share :

Baca Juga

Berita

Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah di Ruang Rapat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Melawi

Berita

Pengabdian Untuk Rakyat, Babinsa Bantu Warga Binaan Bersihkan Rumput Tanaman Padi.

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A 2021

Berita

Bupati Samosir Tinjau Progres Pembangunan TPA Samosir yang Telah Rampung 100%

Berita

HEADLINE: Beda Data Impor Garam Kemenperin Vs KKP, Valid Mana?

Berita

Gubernur Kalbar Tinjau Langsung Perusahaan Distributor Oksigen

Berita

Tolak UU Cipta Karya Omnibus LawMassa Gerilyawan Ricuh

Berita

Begini Kondisi Anak Pelaku Bom Polrestabes Surabaya usai Terpental 3 Meter