KompasNasional.com, Tanjungbalai – Seorang pemuda, Angga Pratama (19) tak lagi bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai seorang nelayan. Pasalnya, penduduk Jalan Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ini harus berada di balik jeruji besi, setelah ketahuan membongkar rumah warga.
Dia ditangkap Personil Polsek Teluk Nibung Kota Tanjungbalai di tengah jalan saat hendak foya-foya hasil curiannya.
Rumah korban yang dimasukinya adalah Suci Rahayu Alias Ayu (19) seorang Ibu rumah tangga di Jalan Lingkar Lingkungan IV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Senin (26/2/2018) malam.
Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung AKP R. Saragih didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Djumadi menjelaskan korban saat itu meninggalkan rumah pukul 20.30 WIB dan mengunjungi rumah orang orangtua.
Alangkah terkejutnya korban begitu balik ke rumah, kondisinya sudah berantakan, terutama bagian kamar tidurnya. “Korban memeriksa lemari dan diketahui uang tunai sebesar Rp7 juta telah hilang bersama dengan perhiasan emas miliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp11.000.000,” ujar Kanit, kemarin.
Korban lantas menghubungi orang tuanya dan mencari informasi dari tetangga sekitar, hingga merujuk pada satu nama. “Kemudian keluarga mencari dan menghubungi Personil Polsek Teluk Nibung. Tersangka berhasil ditangkap saat hendak berfoya-foya dari hasil curiannya. Setelah diamankan dan diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, uang dan emas sebagai barang bukti ada di rumahnya kemudian dilakukan penyitaan,” jelasnya.
“Angga melakukan pencurian itu didampingi temannya yang masih di buron oleh petugas, pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat naik tangga tepat di kamar rumah korban lalu menjebol seng rumah, kemudian melompat ke lemari dan melancarkan aksinya lalu setelah itu pelaku lari dari pintu belakang,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah uang tunai sejumlah Rp2.800.00, satu untai kalung emas dan mainannya, satu untai rantai gelang emas, satu unit tangga kayu, satu martil/palu dan beberapa unit handphone.
Petugas sedang dalam pengejaran terhadap tersangka lainnya, yakni berinisial G (18) seorang nelayan, beralamat Kilang Sikocik dan A (30) nelayan dari warga yang sama. (PJKST/TR)