Kompasnasional.com.id.Toba | Polres Toba giat gencar membersihkan pemakai atau pengguna Narkoba jenis apapun agar masyarakat aman dan nyaman terhindar dari peredaran di wilayah hukum Polres Toba.Rabu,3/3 Tim Satuan Reserse Nakorba Polres Toba berhasil menangkap 3 pelaku atau pemakai Narkotika jenis Shabu di Soposurung Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara sekitar pukul 17.00 wib.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, setelah meneima laporan masyarakat tersebut, Tim Satresnaskoba Polres Toba langsung menuju ke TKP yang dimaksud dan langsung melakukan penyelidikan terhadap adanya peredaran narkoba yang beroperasi di daerah Soposurung Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige, Kabupaten Toba
Dari hasil penyelidikan, Tim Satnarkoba berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengedar narkoba yang diduga jenis sabu-sabu. Selanjutnya Satresnarkoba langsung meringkus ketiganya di salah satu rumah warga yang nerada di Soposurung Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Pelaku yang berhasil di amankan Tim Satres narkoba polres Toba yairu RES (37) warga Soposurung Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, JEM (37) warga Jl. Alur Laut Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja Kota Jakarta Utara dan DC (29) yang merupakan warga Jl. Medan Area Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang, berisi diduga narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah mancis yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna hitam merk Camry, 9 (sembilan) buah plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) buah plastik bening berisi plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) yang terhubung dengan pipa kaca pirex yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna cream dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru.e
Dari barang bukti yang disita di duga Sabu-sabu dengan berat Brutto 20,88 gram, ketiga nya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Toba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ujar humas Polres.
Menurut Humas Polres atas penangkapan ini, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman 5 – 20 Tahun penjara.
Kapolres Toba AKBP Pol Akala Fikta Jaya S.I.K,M.H, mengatakan Setiap penangkapan Narkoba di wilayah kita terus bertambah makin hari makin banyak dan sangat memperihatinkan ,saya meminta semua lapisan masyarakat jangan takut melaporkan ke pihak kepolisian bila mengetahui ada peredaran Narkoba di wilahnya . Agar bisa kita tangkap jaringan pemasok narkoba ke wilayah kabupaten Toba.Agar kita, keluarga,dan generasi kita dapat terbebas dari Barang haram Narkoba.pinta Akala. Kita dan seluruh anggota keluarga, generasi muda, dapat terbebas dari barang haram Narkoba.pinta Akala, (HUMAS/LamS)






