JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Polres Samosir melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan (Antik Toba 2024) sejak 1 hingga 21 Mei 2024. Operasi Antik Toba ini digelar secara tertutup. Dalam operasi ini, Polres Samosir berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja.
Kesembilan tersangka tersebut terlibat dalam tiga kasus penggunaan narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram dan narkotika jenis ganja seberat 2,88 gram.
Kasus Pertama, Penggunaan narkotika jenis sabu dengan 5 tersangka, yaitu R, AL, S, EE, dan DK. Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram yang ditemukan dalam bungkusan plastik klip transparan.
Kasus Kedua, Penggunaan narkotika jenis ganja dengan 3 tersangka, yaitu DS, BP, dan HJS. Barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1,32 gram yang ditemukan dalam satu linting rokok.
Kasus Ketiga, Penggunaan narkotika jenis ganja dengan 1 tersangka, yaitu MN. Barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1,56 gram yang ditemukan dalam bungkusan kertas warna coklat.
Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P. Marpaung, menyampaikan, “Selama Operasi Antik Toba 2024, Polres Samosir telah menangkap 9 tersangka pengguna narkotika dalam tiga kasus. Salah satu tersangka adalah perempuan, dan tiga tersangka lainnya berasal dari luar Kabupaten Samosir. Operasi ini bersifat tertutup dan berakhir pada 21 Mei 2024.
Reporter : Candro Situmorang/JJN






