Viewer: 718
0 0

Home / Kriminal

Senin, 30 November 2020 - 18:09 WIB

Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu di Seiberombang, 2 Emak-emak Ikut Ditangkap

Viewer: 719
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

Kompasnasional l Polres Labuhanbatu membongkar peredaran gelap Narkoba jenis sabu di Seiberombang, Rabu (25/11/2020). Dua emak-emak dan 2 pria yang terlibat jaringan bisnis sabu di pesisir itu diringkus tim polisi dari Satuan Reserse Narkoba, setelah menggerebek kampung Narkoba di ibukota Kecamatan Panai Hilir tersebut dipimpin Kasat Reserse Narkoba dan Kanit Idik 2 Ipda Tito Alhafezt.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, menyebut timnya berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis bukan tanaman di Seiberombang, Rabu pagi.

“Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam pemberantasan tindak pidana Narkoba. Khusus di daerah Panai Hilir, kita sudah empat kali menggerebek kampung Narkoba,” sebut Kasat Martualesi kepada SIB melalui WhatsApp, Kamis (26/11/2020) sore.

Empat orang warga Seiberombang yang ditangkap sebagai jaringan peredaran dan jual beli sabu, telah dijadikan tersangka. Dari tersangka wanita beranak satu, JMU alias Jenis (26), ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,43 gram, pipet berbentuk sekop, 4 plastik klip kosong dan 1 toples.

Baca Juga  Astaghfirullah.. Jenazah WNI Ditemukan dalam Koper di Mekkah

“Dari penangkapan Jeni, dikembangkan ke temannya, dan tersangka JN alias Ida, wanita berusia 46 tahun. Polisi menyita barang bukti dari wanita anak 4 itu, 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,21 gram, 30 kantong plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, 1 panci aluminium yang dibuat tersangka menyimpan sabu, buku tulis berisi catatan transaksi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP Nokia dan 2 bong,” ungkap Kasat.

Kemudian, dari penangkapan Ida berkembang kepada tersangka MS alias Sukur (40). Saat ditangkap, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,28 gram, 1 kotak rokok dan buku catatan transaksi sabu.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dari pengakuan Sukur dan tim menangkap AYS alias Dian (32). Tersangka ditangkap dari rumahnya saat sedang tidur, dan disita barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 plastik klip kosong,” sebutnya.

Baca Juga  Apa itu Anarko? Kelompok yang Diduga Dalang Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja

Kasat juga menyebut tersangka Sukur dan Dian adalah residivis kasus yang sama, yang dijatuhi hukuman pidana 5 tahun dan 1,5 tahun penjara.

“Saat diperiksa, tersangka Sukur mengaku mampu menjual sabu 10 gram setiap dua hari, dengan keuntungan Rp1,5 juta. Sedangkan Dian mengaku menjual sabu 50 gram dalam sepekan, dengan keuntungan 2,5 juta per minggu,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Menurut Kasat, 4 tersangka masih diperiksa intensif di kantor Satresnarkoba hingga saat ini. “Terhadap pengakuan Dian, juga masih terus dikembangkan,” sebutnya.

Empat tersangka itu dijerat melanggar pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SIB/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

5 Pelaku Begal Sadis di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Masih Diburu
Foto Ilustrasi

Berita

Eks Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penggelapan Uang!

Arsip

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jessica Dituntut 20 Tahun Bui

Berita

Polisi Sebut Panitia Sembako Maut Monas Langgar Aturan dalam Proposal
Tiga Wisatawan Tewas Diterjang Ombak Saat Selfie-kompasnasional

Arsip

Tiga Wisatawan Tewas Diterjang Ombak Saat Selfie

Kriminal

Pria Ini Ngaku Pegawai Bank Swasta, Cetak Uang Palsu Mirip Aslinya, Ternyata Identitas Tahanan Kabur

Kriminal

Pria Ini Pakai Payudara Silikon untuk Peras Lelaki Lain secara Online
Ket:Foto// Sebelah kiri Pengacara Darmawan Yusuf dan sebelah kanan Selviwaty..

Berita

Terjebak Vaksinasi Ilegal, Selviwaty Berterimakasih ke Penegak Hukum