Viewer: 1163
3 0

Home / Berita / Daerah

Senin, 5 Oktober 2020 - 11:44 WIB

Politeknik Gihon Dilapor ke LLDIKTI, Mahasiswa Tuntut Ijazah SD-SMP-SMA Dikembalikan

Viewer: 1164
3 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 58 Detik

Kompas Nasional I Siantar

Sebanyak 25 mahasiswa Politeknik Gihon Pematangsiantar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gihon Menggugat (AMGM) mendatangi kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Medan Sumater Utara, pada Jumat, (02/10/2020).

Hal ini dijelaska Koordinator AMGM Andry Napitupulu yang menyebut kedatangan mereka guna melaporkan permasalahan penahanan ijazah SD-SMP-SMA oleh pihak kampus, kata Andry kepada Kompasnasional.com, Senin (05/10/2020).

“Pertama kali mendaftar kami diwajibkan menyerahkan ijazah asli SD-SMP-SMA sebagai barang jaminan agar kami kuliah di Gihon.” ujar Andry.

Andry menjelaskan bahwa ijazah asli SD-SMP-SMA tidak dapat dijadikan barang jaminan sehingga mereka bersepakat untuk meminta kembali ijazah mereka.

“Kami tidak sedang bertransaksi jual beli atau pinjam-meminjam, kenapa harus diminta ijazah menjadi jaminan? Ini sudah murni penggelapan.” terang Andry

Andry juga menuturkan bahwa ketika mencoba dialog dengan pihak Direktur, ia bersama unsur orangtua mahasiswa diminta untuk membuat surat pengunduran diri dan membayar kerugian kampus.

Baca Juga  Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak Kab Kapuas Hulu Tahun 2022

“Kami hanya mau ijazah kami dikembalikan karena besar risiko jika kampus nekat menahan ijazah asli SD-SMP-SMA seluruh mahasiswa Gihon yang berjumlah ratusan orang, sementara kami disuruh membayar kerugian kampus yang kami tidak tau apa maksudnya.” ujar Andry.

Andry menjelaskan saat pertama kali mereka masuk kampus Gihon dengan iming-iming uang kuliah gratis, tidak ada perjanjian untuk membayar atau mengganti rugi uang kuliah bila mahasiswa di Drop Out sehingga ia menilai SK Direktur yang mewajibkan mahasiswa membayar kerugian yakni uang kuliah selama mereka kuliah di Gihon sangat diskriminatif.
Andry sendiri mendapat intimidasi yakni ancaman Drop Out karena mencoba mengajak rekan-rekannya untuk meminta kembali ijazah mereka.

“Padahal sampai detik ini selembar surat DO pun tidak berani mereka tunjukkan ke saya, sedangkan saya dihalangi masuk kampus untuk meminta ijazah saya. Jelas disini direktur sesuka hati memperlakukan mahasiswa.” ujar Andry sembari menyebut agar melanjutkan kasus DO nya ke pengadilan.

Baca Juga  Khashoggi Terkonfirmasi Tewas, Pejabat Saudi Terancam Sanksi AS

Andry juga menuturkan bahwa ketika mencoba dialog dengan pihak Direktur, ia bersama unsur orangtua mahasiswa diminta untuk membuat surat pengunduran diri dan membayar kerugian kampus.

Berdasar dari itulah, mereka telah membuat pelaporan kepada LLDIKTI wilayah Sumatera Utara dan berharap agar Kepala LLDIKTI Prof Dian Armanto dapat segera membantu mengatasi persoalan ini karena ia nilai telah mencoreng dunia pendidikan tinggi khususnya d Siantar-Simalungun.

“Kami juga sudah melaporkan kasus ini kepada Ombudsman RI supaya bisa mengawal perkembangan kasus ini.” ujar Andry sembari mengharapkan perhatian dari pemangku kepentingan dalam kasus ini.

Penulis: Toni Tombunan
Editor: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pahlawan Kemanusiaan Usia 69 Tahun, Gunawan Diganjar Penghargaan Pendonor Tertua

Berita

Istana Minta Rakyat tak Lagi Berisik soal Reshuffle Kabinet

Berita

Masuki Masa Purna Bhakti Kabag Ekonomi Dan Kesra Dilepas Dengan Rasa Haru

Berita

Walikota Terima Audensi Pengurus BWI Kota Padangsidimpuan

Berita

Pertemuan Penyelesaian Sengketa Antara Perusahaan dan Masyarakat Diwarnai Penganiayaan

Berita

Gubernur Kalbar Menghadiri Launching Program Merdeka Ekspor Oleh Presiden RI

Berita

Pemko P.Sidimpuan Gelar Rapat Persiapan Akhir Sumatera Enduro Series

Berita

Peringatan HUT Ke-64 Pemprov. Kalbar, Pangdam XII/TPR : Kodam Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur*