Kompas Nasional l Siantar
Terkait pemberitaan ada oknum pejabat yang berinisial RS di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) kota Pematangsiantar melakukan pungli, “itu tidak benar”.
Hal itu dikatakan Kadis PUPR kota Pematangsiantar Reinward Simanjuntak ketika ditemui di salah satu warung kopi, jalan Sudirman, kota Pematangsiantar. Kamis (21/1) sekitar jam 13.00 wib.
Dalam pemberitaan salah satu media online bahwa didalam Dinas PUPR kota Pematangsiantar ada melakukan pungli terhadap para setiap kontraktor harus membayar sebesar fee 2 persen yang mengatas namakan aparat penegak hukum (APH) dan sudah dilaporkan salah satu Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) ke Kajari Pematangsiantar. Saat awak media kompasnasional.com konfirmasi langsung pada Kepala Dinas PUPR Kota Pematangsiantar Reinward Simanjuntak mengatakan, Bahwa hal itu tidak benar.
“Tidak benat itu gak ada pungli sebesar 2 persen yang di pungut dari setiap kontraktor, itu berita hoak” kata Reinward.
Selain membanta tudingan itu, Reinward juga mengatakan dengan tegas, kalau memang ada pungli sebesar 2 persen, mana buktinya dan mana duitnya. katanya.
Saat disinggung terkait adanya pengaduan salah satu LSM melaporkan dinas PUPR ke Kajari, Reinwad juga mengatakan, Bahwa itu sah-sah saja dan itu adalah hak mereka.
“Silakan aja dilapor, itu sah-sah saja dan itu hak mereka”
Reinward dengan tegas mengatakan, kalau memang benar ada saya melakukan pungli, dari setiap kontraktor mana buktinya.
“Kalau ada sama kalian mana pembuktiannya”,pungkasnya.
Penulis : Toni Tambunan
Editor : Nilson Pakpahan








