Home / Berita

Senin, 7 Januari 2019 - 11:39 WIB

Polisi: Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Dok. Istimewa)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Dok. Istimewa)

Viewer: 603
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik
KOMPASNASIONAL–Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan kedua artis yang terlibat prostitusi daring di Surabaya yakni Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila bisa ditetapkan sebagai tersangka, meski saat ini telah dilepaskan dan dikenakan wajib lapor.
“Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, seperti dilansir Antara, Senin (7/1).
Barung tak menyebut pasal apa yang bisa dikenakan terhadap dua artis itu. Namun berdasarkan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi, seseorang bisa dipidana jika menawarkan diri atau mengiklankan layanan seksual.Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi juga menyebut jika dalam mengiklankan dirinya, atau melalui tulisan muncikari, seseorang bersedia dengan sengaja atau atas persetujuannya menjadi objek atau model pornografi bisa dijerat pidana.
Meski begitu, Barung mengungkapkan dari pemeriksaan awal selama ini, keduanya mendapatkan penghasilan bukan dari prostitusi, namun dari pekerjaan utamanya sebagai artis dan model.

Vanessa Angel (pakaian putih) usai diperiksa terkait kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur, Minggu (6/1). (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

“Dari bukti yang ada keduanya masih mendapatkan penghasilan sebagai pemain sinetron, model dan lain-lainnya,” ucapnya.Barung mengatakan baik Vannesa Angel maupun Avriellya Shaqqila dikenakan wajib lapor karena hingga saat ini polisi masih membutuhkan keterangan mereka sebagai saksi korban untuk membongkar kasus ini lebih lanjut.
“Itu untuk membongkar tindak pidana prostitusi online ini yang diduga cukup banyak korbannya yang dipasarkan kedua muncikari,” kata Barung,” ujar dia. “Dari pemeriksaan awal itu, penyewa layanan prostitusi yang ditawarkan itu sudah lebih dulu mentransfer uang sebesar Rp 20 juta sebagai down payment (DP).Dari situ diketahui jika ada uang sebesar Rp 80 juta untuk tarif VA ini.”(Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Penutupan TMMD ke-111, Bupati Tapsel Ucapkan Terimakasih ke Kodim 0212/TS

Share :

Baca Juga

Berita

Masyarakat Patuhi Prokes, Satbinmas Polres Melawi Gandeng Bhabinkamtibmas*

Berita

Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional Jaring Korbannya Lewat Facebook

Berita

Pernikahan Bupati Kayong Utara Citra Duani & Yayu Winarni Putri Serawai Prosesinya Dengan Adat Melayu Senganan

Berita

PIDATO SAMBUTAN BUPATI SAMOSIR MASA JABATAN 2021-2024 PADA RAPAT PARIPURNA DPRD SAMOSIR

Berita

500an massa menghadiri Pelantikan DPW DJM 1 Kali Lagi di Bali

Berita

Bantu Program Pemerintah, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Hadiri Sosialisasi Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Di SDN 20 Sungai Tengah.

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Pelepasan Tugas Penebalan Aparat Teritorial

Berita

Pemkot Pontianak Jika Diizinkan, Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka