Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik
KOMPASNASIONAL–Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan kedua artis yang terlibat prostitusi daring di Surabaya yakni Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila bisa ditetapkan sebagai tersangka, meski saat ini telah dilepaskan dan dikenakan wajib lapor.
“Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, seperti dilansir Antara, Senin (7/1).
Barung tak menyebut pasal apa yang bisa dikenakan terhadap dua artis itu. Namun berdasarkan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi, seseorang bisa dipidana jika menawarkan diri atau mengiklankan layanan seksual.Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi juga menyebut jika dalam mengiklankan dirinya, atau melalui tulisan muncikari, seseorang bersedia dengan sengaja atau atas persetujuannya menjadi objek atau model pornografi bisa dijerat pidana.
Meski begitu, Barung mengungkapkan dari pemeriksaan awal selama ini, keduanya mendapatkan penghasilan bukan dari prostitusi, namun dari pekerjaan utamanya sebagai artis dan model.

Vanessa Angel (pakaian putih) usai diperiksa terkait kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur, Minggu (6/1). (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)