Home / Berita

Senin, 7 Januari 2019 - 11:39 WIB

Polisi: Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Dok. Istimewa)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Dok. Istimewa)

Viewer: 586
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik
KOMPASNASIONAL–Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan kedua artis yang terlibat prostitusi daring di Surabaya yakni Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila bisa ditetapkan sebagai tersangka, meski saat ini telah dilepaskan dan dikenakan wajib lapor.
“Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, seperti dilansir Antara, Senin (7/1).
Barung tak menyebut pasal apa yang bisa dikenakan terhadap dua artis itu. Namun berdasarkan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi, seseorang bisa dipidana jika menawarkan diri atau mengiklankan layanan seksual.Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi juga menyebut jika dalam mengiklankan dirinya, atau melalui tulisan muncikari, seseorang bersedia dengan sengaja atau atas persetujuannya menjadi objek atau model pornografi bisa dijerat pidana.
Meski begitu, Barung mengungkapkan dari pemeriksaan awal selama ini, keduanya mendapatkan penghasilan bukan dari prostitusi, namun dari pekerjaan utamanya sebagai artis dan model.

Vanessa Angel (pakaian putih) usai diperiksa terkait kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur, Minggu (6/1). (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

“Dari bukti yang ada keduanya masih mendapatkan penghasilan sebagai pemain sinetron, model dan lain-lainnya,” ucapnya.Barung mengatakan baik Vannesa Angel maupun Avriellya Shaqqila dikenakan wajib lapor karena hingga saat ini polisi masih membutuhkan keterangan mereka sebagai saksi korban untuk membongkar kasus ini lebih lanjut.
“Itu untuk membongkar tindak pidana prostitusi online ini yang diduga cukup banyak korbannya yang dipasarkan kedua muncikari,” kata Barung,” ujar dia. “Dari pemeriksaan awal itu, penyewa layanan prostitusi yang ditawarkan itu sudah lebih dulu mentransfer uang sebesar Rp 20 juta sebagai down payment (DP).Dari situ diketahui jika ada uang sebesar Rp 80 juta untuk tarif VA ini.”(Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  PELANTIKAN BUPATI/WAKIL BUPATI TOBA DILAKSANAKAN SECARA OFFLINE

Share :

Baca Juga

Berita

Forkopimca Nainggolan  Mediasi  Sengketa  Lahan  di Parhusip III

Arsip

Kecamatan Pangkatan Juara Pertama Lomba B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal

Berita

Berkah Ramadhan, Satgas Pamtas Yonif 642 Bagikan Sembako Kepada Warga*

Berita

Waketum MUI: Apakah Kenaikan PPN 12 Persen Sesuai Amanat Konstitusi?
Pelaku penyebar uang palsu

Berita

Ditangkap, Pria di Bogor Gagal Edarkan Upal Rp 450 Juta

Berita

Forkopimcam Sajingan Besar Kenalkan Nilai – Nilai Wasbang Bagi Generasi Muda Di Perbatasan

Berita

Sambut HUT ke-77 RI, Satgas TMMD latih upacara bendera kepada SDN 11 Sepan Padang

Berita

Puluhan Peziarah Disambar Petir di Makam Syech Mahmud Barus Tapteng