Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Jumat, 2 Desember 2022 - 11:05 WIB

Polisi Tangkap 5 Bandar Narkoba di Jambi, Sabu Senilai Rp 2,6 M Disita

Viewer: 306
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 53 Detik

Jambi, Jejaknasional.com – Tim Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil meringkus 5 orang bandar narkoba saat akan mengedarkan sabu di Jambi. 5 orang pelaku dengan dua jaringan tersebut diamankan polisi secara terpisah.
“Jadi ini ada dua jaringan ya, dari kelima orang pelaku yang kita tangkap ini mereka bukanlah satu jaringan melainkan jaringan berbeda. Dari kelima orang ini, 3 orang kita tangkap di Kabupaten Bungo Jambi dan jaringan lainnya dengan 2 orang pelaku kita tangkap di Kota Jambi,” kata Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Thomas Panji Susbandaru kepada wartawan, di Mapolda Jambi, Kamis (1/12/2022).

Dari kelima pelaku yang ditangkap, 3 orang pelaku jaringan Kabupaten Bungo tersebut merupakan target operasi polisi sejak lama. Ketiga pelaku berinisial AS alias Tante yang merupakan ibu rumah tangga, lalu BJ serta SH. Ketiga pelaku ini ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,228 gram.

Baca Juga  Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kuota Haji Asrul Azis Terkait Penggeledahan

Sedangkan dua orang pelaku lagi merupakan bandar narkoba jaringan antar provinsi itu berinisial SB dan SA. Kedua pelaku ini ditangkap saat membawa sabu dari Pekanbaru, Riau untuk diedarkan di Jambi. Sabu seberat 2 kg lebih itu diamankan polisi dengan masih dibungkus rapi oleh pelaku.

“Kalau untuk jaringan di Kabupaten Bungo itu, satu diantaranya adalah ibu rumah tangga ya, mereka ada 3 orang, mereka ini beberapa kali kita lakukan pengintaian namun selalu saja lepas lantaran tidak memiliki barang bukti nya. Nah saat itu kita berhasil menangkapnya lengkap dengan barang bukti. Lalu untuk 2 orang yang merupakan jaringan antar provinsi kita tangkap di Kota Jambi ketika akan mengedarkan sabu seberat 2 kg ini di Jambi,” ujar Thomas Panji.

Baca Juga  Meski Sudah Dilarang, Masih Ada Sekolah Gelar PTM 50 Persen di Pematangsiantar 

Thomas Panji juga menyebutkan bahwa kelima pelaku ini bukanlah merupakan resedivis. Kelima pelaku itu baru berhasil ditangkap polisi setelah dilakukan pengintaian sejak lama.

“Saat ini jika kita karkulasikan saja kalau seadainya sabu seberat 2 Kg ini harganya 1 gram senilai Rp 1,3 juta maka jika 2 kg nya bisa mencapai Rp 2,6 miliar. Itulah jumlah kerugian negara yang kita berhasil amankan. Sedangkan kalau banyak warga yang terkontaminasi maka ada berapa banyak jumlah orang yang berhasil kita selamatkan dari penggunaan narkoba ini,” terang Thomas.

Atas perbuatan pelaku, kelima orang tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemdes Binuang Terima Bantuan Mobil Ambulans Dari Pemkab Kampar

Arsip

Djarot Pastikan April 2018 Proyek MRT Rampung

Berita

Nadiem Bacakan Pleidoi, Klaim Proyek Chromebook Hemat Anggaran Rp 3,9 T

Berita

Dinding Kolam Ponpes di Sukabumi Roboh, 4 Santri Tewas dan 5 Luka

Berita

Bahas Percepatan Vaksinasi, Pangdam XII/Tpr Ikuti Vicon Dengan Panglima TNI

Berita

Wali Kota Pematangsiantar diwakili Asisten II Zainal Siahaan, SE. MM. Ikuti Acara Pembentukan Forum Germas Tingkat Kota

Berita

Kapolsek Gane Barat Bakal Lidik Aktivitas Galian C Ilegal PT. IBS

Berita

Perjalanan Anies-Sandi Mewujudkan Rumah DP 0 yang Dulu Diragukan…