Jakarta, JejakNasional – Polda Riau mengungkap 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah kota dan kabupaten Provinsi Riau sepanjang 2026. Dari puluhan kasus tersebut, mayoritas kebakaran terjadi karena unsur kesengajaan.
“Sebagian besar kasus yang ditangani menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi itu unsur kesengajaan. Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk usaha perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers di Polda Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (28/8/2026).
Dari 37 kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, luas lahan yang terdampak seluas 904 hektare.
Selain unsur kesengajaan, dari beberapa perkara yang ditangani tersebut, polisi mengungkap kebakaran terjadi karena kelalaian dalam pembakaran sampah. Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali sehingga merambat ke lahan di sekitarnya.
“Terhadap setiap perkara penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelasnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya terpadu dalam upaya penanganan dan pencegahan karhutla. Ia memastikan pihaknya akan menangani setiap laporan karhutla secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasar fakta dan alat bukti dengan menggunakan pendekatan scientific criminal investigation.
“Penyidik akan mengonstruksikan secara komprehensif unsur pidana, termasuk adanya perbuatan melawan hukum atau actus reus serta kesalahan dan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan perorangan maupun korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
40 Tersangka Ditangkap
Dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan 37 kasus karhutla tersebut, Polda Riau dan polres jajaran saat ini telah menetapkan sebanyak 40 orang tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku juga akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan jika kebakaran itu terjadi di lahan hutan.
“Kami juga akan melapis dengan Undang-Undang KUHP yang baru, khususnya di Pasal 308,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi terpadu Polda Riau dalam menangani Karhutla. Langkah represif berjalan beriringan dengan pencegahan, patroli, deteksi dini serta upaya pemadaman dan penanganan dampak kebakaran.
“Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak Karhutla,” kata Akmadi.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, kebakaran dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Masyarakat juga diminta tidak sembarangan membakar sampah, terutama ketika kondisi cuaca panas dan kering serta angin berpotensi membuat api cepat menyebar.
“Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan,” tegas Akmadi.
(YA/JJN)







